Berikan Layanan Informasi, KPUD Mimika Bentuk Help Desk : Masih Banyak Parpol Yang Belum Lakukan Pendaftaran

Ketua KPUD Mimika, Indra Ebang Ola

MIMIKA, BM

Guna memberikan pelayanan informasi yang detail dan terbuka kepada semua Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024, KPUD Mimika telah membentuk Help Desk sebagai wadah konsultasi.

"Ada tim yang di bentuk KPUD ini bertujuan untuk melayani calon peserta Pemilu, dalam proses pendaftaran, verifikasi sampai penetapan sekaligus tentang rincian-rincian kegiatan yang akan dilakukan oleh KPU terkait dengan jadwal dan tahapan verifikasi," kata Ketua KPUD Mimika, Indra Ebang Ola.

Selain itu Help Desk juga berfungsi sebagai mediator dan fasilitator, mengkonfirmasi semua informasi-informasi yang dinilai oleh Parpol belum lengkap atau ada hal-hal terkait kejelasan dan lain sebagainya.

"Silahkan datang untuk berkonsultasi dan berkoordinasi. Itu layanan yang memang kita siapkan untuk melayani khusus pendaftaran verifikasi dan penetapan. Sehingga misalnya teman-teman dari Parpol mengalami kesulitan silahkan bisa berurusan dengan Help Desk yang di buka dari pukul 08.00 hingga 17.00 Wit,"ungkap Indra.

Dibentuknya Help Desk ini seiringan dengan tahapan pendaftaran Parpol yang saat ini sedang berproses di KPU RI melalui dewan pimpinan pusat Partai politik.

"Mereka melakukan pendaftaran ke KPU RI dan terkonfirmasi harus melalui SIPOL. Pendaftaran itu dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022. Hingga saat ini masih banyak Parpol yang belum melakukan pendaftaran. Kemudian tanggal 15 Agustus KPU RI melakukan verifikasi administrasi. Yang mana dalam pasal 35 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol,"jelas Indra.

Disampaikan juga bahwa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi itu ada dua jenis, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Dalam verifikasi administrasi ada tahapan yang dinamakan masa perbaikan. Misalkan ada partai politik yang administrasinya dianggap kurang lengkap atau belum memenuhi syarat maka disediakan ruang waktu untuk melakukan perbaikan dokumen-dokumen administrasinya. Verifikasi faktual juga ada tahapan perbaikan.

"Jadi semuanya itu akan selesai pada tanggal 13 Desember 2022 yang merupakan proses verifikasi dianggap berakhir,"ungkap Indra.

Lanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI akan mengumunkan calon Parpol mana yang lolos dan menjadi peserta Pemilu tahun 2024 yang disertai dengan pengundian nomor urut.

"Jadi ditanggal 14 Desember itu partai-partai yang lolos dengan nomor urut masing- masingnya sudah ada,"ujarnya.

Setelah proses tahapan pendaftaran selesai, kata Indra tugas untuk KPU Kabupaten Kota
sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 pasal 35 yaitu KPU Kabupaten Kota akan melakukan verifikasi administrasi dan vaktual.

Adapun dokumen yang akan di verifikasi administrasinya adalah daftar nama anggota Parpol yang tercantum dalam SIPOL, apakah sesuai atau tidak dengan dokumen KTA dan eKTP atau KK yang diunggah di SIPOL.

"Kemudian dugaan keanggotaan ganda Parpol yang tercantum di dalam SIPOL, misalnya satu nama bisa terdaftar di Parpol yang berbeda-beda. Selanjutnya status pekerjaan, usia dan NIK, karena bisa jadi ada NIK yang Invalid dan itu akan kita koordinasikan," terangnya.

Ditambahkan Ketua KPUD Mimika, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 sudah diosialisasikan kesemua calon peserta Pemilu, sehingga diharapkan Parpol memperhatikan pasal 35 hingga pasal 38.

"Karena pasal-pasal itu berisi tentang dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk nantinya KPU Kabupaten Kota melakukan verifikasi dengan rincian jadwal yang sudah ada,"ujarnya.

Oleh karena itu dengan adanya jedah waktu yang panjang diharapkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Parpol lokal ke pusat dalam proses pendaftaran tidak lagi mengalami berubahan.

"Seperti misalnya kantor, pada saat pengajuan dokumen ke DPP kantor berada di Distrik A tetapi pada proses perjalanan pindah kantor, itu bisa mengganggu proses. Maka diusahakan alamat kantor Parpol sampai tahapan selesai tidak berpindah alamat dan itu disiapkan dengan surat domisili kantor yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kampung dimana kantor itu berada," jelasnya.

"Begitu juga KTA yang diajukan dalam dokumen pendaftaran, kemudian persyaratan-persyaratan lainnya yang telah kami sampaikan pada saat sosialisasi PKPU 4 itu juga disiapkan," sambungnya. (Ignas)

Top