DLH Gelar Sosialisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai UU Cipta Kerja

Foto bersama para peserta dengan Asisten II dan pemateri
MIMIKA, BM
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 'Terkait Persetujuan Lingkungan'.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atau pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran, dan perusakan lingkungan.
Lewat sosialisasi ini pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan lebih mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga pada Senin (29/8/2022), tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Mimika, Willem Naa.
Willem Naa dalam sambutannya mengatakan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu juga untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pemanfaatan, pengendalian, perencanaan, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Sesuai dengan perubahan undang-undangan nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dari total 127 pasal yang terdapat dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 dirubah 27 pasal, ditambahkan 4 pasal dan 10 pasal dihapus
Menurutnya, untuk melaksanakan amanah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perlu ditindaklanjuti dalam peraturan pemerintah terkait revisi undang-undang nomor 32 tahun 2009 maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah RI nomor 22 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaanya sesuai dengan tujuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan cipta kerja yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh persetujuan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang di tetapkan,"jelas Willem.
Adapun persetujuan lingkungan peraturan pemerintah RI nomor 22 tahun 2021 sesuai dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terbagi atas tiga aspek.
Pertama, Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) persetujuan lingkungan adalah SKKL (surat keputusan kelayakan lingkungan hidup).
Kedua, UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup ) persetujuan lingkungan adalah PKPLH (persetujuan penyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup).
Ketiga, SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup) persetujuan lingkungan adalah NIB (nomor induk berusaha ).
Pada saat mulai berlakunya persetujuan lingkungan peraturan pemerintah RI nomor 22 tahun 2021 maka beberapa peraturan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diantaranya, PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, PP nomor 72 tahun 2021 tentang pengelolaan mutu air dan pengendalian pencemaran, PP nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PP nomor 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan perusakan laut
dan PP nomor 101 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya.
"Saya harap peserta dapat memahami dan mengimplementasi dalam melaksanakan usaha atau kegiatan dengan tetap menjaga, memperhatikan dan melestarikan lingkungan hidup agar tetap baik, bersih, indah dan sehat untuk diberikan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa kita Indonesia," Ungkapnya.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Winny Matulesy menyampaikan bahwa maksud kegiatan ini adalah membina penanggungjawab usaha yang berpotensi.
Sementara tujuan kegiatan adalah diharapkan agar dapat melaksanakan semua ketentuan dalam proses perijinan dan pelaksanaan pengawasan.
Adapun jumlah peserta sosialisasi 75 orang terdiri dari OPD terkait pemeriksa dokumen lingkungan hidup sebanyak 11 orang, pelaku usaha sebanyak 44 orang dan DLH sebanyak 20 orang. (Shanty)






















