Wujudkan Perpres Satu Data, Dispencapil Mimika Gelar Rakor dan FGD Bersama Sejumlah Kadistrik

Tampak suasana rapat koordinasi dan FGD oleh Dispencapil Mimika bersama sejumlah Kepala Distrik di ruang rapat Lantai 3 Kantor Bupati Mimika, Senin (17/10/2022)
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) menggelar rapat koordinasi dan focus group discussion (FGD) bersama sejumlah Kepala Distrik di ruang rapat Lantai 3 Kantor Bupati Mimika, Senin (17/10/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dispencapil Mimika, Slamet Sutedjo, ini bertujuan untuk membahas kembali salah satu regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan terpadu kecamatan/distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika (Paten di Gunung Mesir).
"Di tahun 2019, kita sudah punya Peraturan Bupati nomor 12 tentang pendedikasian sebagian kewenangan dari bupati kepada kepala distrik sekabupaten Mimika. Itu penting sekali untuk memayungi, membatasi dan juga untuk melindungi ruang gerak sahabat-sahabat kepala distrik yang ada di lapangan," jelasnya.
Mengingat masih banyak penduduk yang belum terdaftar di database adminduk, Perbup tersebut juga menurut Slamet dapat dijadikan referensi demi mewujudkan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2019 tentang satu data Indonesia yang mana semua data akan saling terkoneksi.
"Saat ini penduduk Mimika bukan sedikit, semester 1 2022 terdapat 312,255 jiwa dengan KK 91 ribu lebih, ini penting karena kita menyiapkan untuk pemekaran kampung, kelurahan, dan Distrik," kata Slamet.
"Teman-teman di Pusat itu selalu mengecek langsung di data Base Adminduk. Kalau jumlah KK-nya kurang ya itu sudah. Biarpun kita bawa tumpukan data kertas penduduk Mimika ya tetap pakai data base Adminduk. Bukannya tidak di akui, diakui tapi kurang terpercaya, karena tidak bisa dibaca langsung secara sistem," katanya.
Oleh karena itu, melalui rapat koordinasi dan FGD ini, kelengkapan data Adminduk di dalam database dapat dicapai.
"Ini solusinya ada dua, yaitu warga yang sudah nikah tapi KK masih jadi satu dengan orang tua, itu perlu diberitahukan kepada kami supaya kami pisah KK-nya. Sudah kawin meskipun belum nikah sipil dan masih nikah gereja atau nikah adat sampaikan ke Dukcapil supaya dipisahkan KK-nya," terangnya.
Dengan begitu, lanjut Slamet, jumlah KK di database dapat bertambah meskipun jumlah jiwanya tidak. Sama halnya bila ada anak yang baru lahir pun harus segera dilaporkan.
"Karena di pusat hanya melihat dari SIAK. Dulu boleh dobel, sekarang gak bisa dobel. Ini dalam mewujudkan Mimika satu data, Papua satu data, dan juga Indonesia satu data karena ini amanah Perpres 96 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, semua akan terkoneksi," jelasnya. (Endi Langobelen)






















