50 Peserta Diberi Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana

Foto bersama para peserta dan narasumber kegiatan
MIMIKA, BM
Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari 30 anggota tagana, 15 staf Dinsos dan 5 orang BPBD Mimik diberikan sosialisasi dan pelaksanaan taruna siaga bencana.
Kegiatan yang digagas oleh Dinas Sosial Mimika ini dibuka secara resmi oleh Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Petrus Lewa Koten.
Petrus Lewa Koten dalam sambutan mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui undang-undang nomor 24 tahun 2027 tentang penanggulangan bencana menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya terpaku pada tanggap darurat saja akan tetapi juga mencakup tahap pra bencana atau kesiapsiagaan.
Dan pasca bencana atau pemulihan, undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun situasi terdapat potensi bencana.
"Bencana dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Maka dari itu perlu langkah nyata dalam mitigasi bencana supaya dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan khususnya bagi masyarakat," terangnya
Petrus mengatakan, penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif penyelamatan dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara koordinatif.
Komprehensif serentak cepat tepat dan akurat yang melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat.
"Untuk itu pemerintah daerah mendukung pelaksanaan kegiatan ini dan menganggap bahwa kegiatan ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami sehingga ketika terjadi bencana kita dapat bertindak cepat dan tanggap untuk meminimalisir dampak yang diakibatkan oleh bencana,"ungkapnya.
Sementara, Ketua Panitia kegiatan Drs Anwar Kadir dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk peserta dapat memahami sifat bencana, bahaya dan kerusakan akibat bencana serta cara-cara dan tindakan mitigasi bencana.
Selain itu agar mereka dapat dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan pada saat bencana dan pasca bencana. (Shanty Sang)






















