Tim Siaga Dukcapil Mimika Beri Pelayanan Adminduk Bagi Tiga ODGJ Di Panti Rehabilitasi Eme Neme

Foto bersama Tim siaga Dukcapil dengan ODGJ usai memberikan pelayanan adminduk
MIMIKA, BM
Dukcapil Mimika Menindaklanjuti laporan dari pengelola Rumah Singgah Panti Rehabilitasi Eme Neme yang di kelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika bahwa ada tiga orang ODGJ yang akan di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Jayapura terkendala karena belum memiliki NIK.
Tanpa harus menunggu lama, pada hari ini Jumat, 3 Maret 2023 Tim SIAGA Dukcapil Mimika langsung merespon ke lokasi dan memberikan pelayanan prima kepada ketiga ODGJ tersebut.
“Tentu dalam pelayanan kami sangat berhati-hati dan dengan penuh empati supaya bisa memberikan pelayanan kepada mereka karena tentunya dalam pelayanan membutuhkan trik dan pendekatan khusus agar berjalan dengan lancar,” ungkap Kadisdkcapil Mimika, Slamet Sutejo.
Ia menjelaskan, setelah data dimasukkan, perekaman biometrik sidik jari dan retina dilakukan. Saat inilah yang krusial dan penuh tantangan karena dengan keterbatasan yang ada baik itu komunikasi, fokus, dan pendekatannya.
“Alhamdulillah dengan dibantu Tim Dinas Sosial pelayanan tersebut berjalan dengan baik, dan dokumen Admimduk warga ketiga ODGJ ini langsung kami cetak di tempat dan diserahkan langsung kepada mereka melalui pengola panti,” ungkapnya.
Slamet berharap dengan memiliki NIK atau dokumen Adminduk, proses pengobatan dan pelayanan kesehatan maupun sosial mereka dapat berjalan dengan baik.
"Dan harapan kita semua bisa lekas sembuh, normal dan sehat walafiat kembali seperti semula," doanya.
Pelayanan kepada ODGJ ini sebagai wujud komitmen dari Dukcapil Mimika untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mimika.
Pelayanan terbaik bukan hanya diberikan kepada warga yang sehat jasmani rohani saja, namun juga kepada pendududuk rentan adminduk. Salah satunya penyandang ODGJ yang berada di Panti Asuhan, termasuk penyandang disabilitas, korban bencana dan lainnya.
“Karena kondisi apapun ODGJ adalah Penduduk Negara lndonesia yang juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik dalam kepengurusan dokumen adminduk, hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Mendagri Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Bagi Penduduk Rentan Adminduk,” jelasnya. ( Merah )






















