Pemda Mimika Terbitkan Instruksi Terkait Operasioanl THM Selama Bulan Ramadhan dan Paskah


Kasatpol PP Mimika, Ronni S Marjen usai berbuka puasa bersama sejumlah wartawan di Anungme Gold Cafe

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika telah menerbitkan instruksi Bupati Mimika nomor 1 tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadhan bagi umat muslim dan hari raya Paskah bagi umat kristiani di Mimika.

Instruksi ini di tujukan kepada pemilik diskotik bar, kafe, panti pijat, club malam, hiburan bilyard, hotel termasuk pedagang.

Dalam instruksi ini disebutkan bahwa mereka yang disebutkan di atas, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mentaati jam buka yakni 21.30 Wit dan jam tutup : 02.00 WIT dan untuk siang hari tidak di dizinkan.

Pedagang juga dilarang melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.

Jika tidak mentaati ketentuan dimaksud maka akan dikenakan sanksi berupa Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Izin Usaha dan Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Maryen mengatakan, sesuai hasil sidang isbat tadi malam diputuskan 1 Ramadan 1444 H jatuh pada hari ini, Kamis (23/3/2023).

Dengan demikian maka pemerintah keluarkan instruksi bupati terkait pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan.

"Kita terbitkan instruksi itu untuk menghormati dan memberikan rasa nyaman dan jaminan kepada teman-teman yang menjalankan puasa dan ibadah dengan kusyuk," ujar Kepala Dinas Satpol PP, Ronny S Maryen saat ditemui, Kamis (23/3/2023).

Ronny berharap pelaku usaha yang termasuk dalam surat edaran tersebut dapat melaksanakan dan mentaati instruksi yang pemerintah tetapkan.

"Dan juga terkait dengan distribusi pangan yang tidak boleh ditimbun karena itu akan memicu kenaikan harga. Karena biasanya saat hari raya ada oknum yang nakal memainkan kenaikan harga," kata Ronny.

Ia menegaskan, ketika sudah larangan tersebut sudah menjadi instruksi bupati maka Satpol PP akan melaksanakan penegakkan aturan tersebut.

"Tugas kami adalah mendeteksi dan mencegah dini dalam bentuk patroli. Kami akan tingkatkan intensitasnya selama ramadhan untuk memberikan rasa aman. Kami juga akan di backup dengan kepolisian," ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, mengatakan di masa bulan Ramadhan ini pemerintah sudah mengeluarkan himbauan untuk penutupan tempat hiburan malam (THM) dan tempat penjualan miras.

"Surat edaran tersebut berlaku sampai 30 hari kedepan. Jika melanggar maka sanksinya adalah pencabutan ijin. Kita harap semua tempat hiburan kooperatif," tegasnya.

Plt Bupati John juga berharap kepada pengunjung harus sabar dan juga kooperatif dalam menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.

"Kadang-kadang kan tempat hiburan mau tutup tapi di paksa-paksa sama pengunjungnya, ini yang masalah," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top