Panwaslu 18 Distrik Ikut Bimtek Sengketa Cepat Antar Peserta Pemilu

Foto bersama para peserta kegiatan
MIMIKA, BM
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dari 18 distrik di Kabupaten Mimika mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sengketa cepat antar peserta Pemilu tingkat distrik.
Kegiatan yang digagas oleh Bawaslu ini berlangsung di Hotel Horison Diana, Sabtu (27/5/2023) dan Bimtek dibuka secara oleh Ketua Bawaslu Mimika yang juga sebagai Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Yonas Yanampa.
Ketua Bawaslu Mimika, Yonas Yanampa dalam sambutannya berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti secara serius semua materi yang dipaparkan agar memahami dengan baik dan menerapkan secara benar di lapangan.
“Kalau pahami materi setengah-setengah, maka penerapan di lapangan juga setengah-setengah, nanti masyarakat tidak percaya kita lagi,” kataYonas.
Sementara Koordinator Divisi Penangnan Pelanggaran dan Data Informasi, Toni Lehander Agapa dalam sambutannya mengatakan jika Panwas yang tidak hadir pada kegiatan tersebut harus diberi peringatan tegas, karena Bimtek tersebut perlu diikuti dengan serius agar bisa bekerja secara maksimal di lapangan.
Koordinator Divisi Sengketa, Blasius Narwadan menjelaskan, dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan harus diselesaikan di tempat kejadian dan pada waktu yang sama, apabila terdapat kendala lain maka sengketa dapat diselesaikan paling lama tiga hari sejak permohonan diajukan.
“Diharapkan rekan-rekan Panwaslu Distrik dalam melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan harus tuntas, selesai, tertib administrasi dan memberikan putusan seadil-adilnya,” tutup Blasius. (Shanty Sang)






















