300 IMB Menumpuk, Tidak Diterbitkan Akibat Tarik Ulur Kewenangan Antara PUPR Dengan DPM-PTSP

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Mimika Abraham Kateyau

MIMIKA, BM

Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengemban tugas antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Kepala DPM-PTSP Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, pembuatan IMB saat ini dilakukan secara daring dan telah menjadi ranah Dinas PUPR, namun hingga saat ini belum ada tim teknis yang mengurusnya.

"Di sana (PUPR-Red) belum ada tim teknis untuk mengurus itu, sementara ini kami layani dulu tapi kami tidak bisa keluarkan izin, karena harus ada surat rekomendasi dari PUPR," kata Kepala DPM-PTSP Abraham Kateyau saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2023).

Abraham mengatakan, saat ini pihaknya hanya membantu dengan surat keterangan saja. Hal itu pun menurutnya mempengaruhi penerimaan perizinan secara keseluruhan yang dikelola DPM-PTSP.

"Kita sampai di bulan Juli ini penerimaan baru sampai 200 juta lebih secara keseluruhan, banyak alasannya, salah satunya IMB ini. Sementara target kita tahun ini 2 Miliar," Katanya.

Ia mengatakan, penerimaan perizinan yang dikelola berasal dari IMB, SITU, SIUP dan izin trayek.

“Ada tiga atau empat, itu saja yang masuk dalam penerimaan kami di DPM-PSTP,” Ujarnya.

Katanya, sampai saat ini berkas pemohon IMB sekitar 300 berkas masih tertumpuk, sebab IMB bukan lagi menjadi tanggung jawab DPM-PTSP.

"Kita sudah berusaha bangun komunikasi, karena sistem belum jalan dengan baik bagaimana jika IMB dibuat manual, keluarkan dulu sambil kita perbaiki integrasi pusat, tapi pak kadis tidak mau kembali ke manual, jadi kita belum konek," jelasnya.

Akibatnya, penerbitan IMB sepanjang Januari hingga Juli 2023 tidak ada yang diterbitkan.

Guna mencari solusi yang baik untuk masalah ini, maka DPM-PTSP telah mengirim pegawainya ke Jogja untuk berkoordinasi soal aplikasi penerbitan IMB.

Ternyata, IMB sendiri sudah diganti namanya menjadi PBG pada 2021 lalu oleh Presiden Jokowi.

Aturan soal PBG telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

“Pada tahun 2021 lalu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan,” ungkapnya. ( Santi Sang)

Top