Tahun 2023, Disperindag Target Retribusi Miras Rp3,5 Miliar
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali’ambaa
MIMIKA,BM
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menargetkan retribusi dari minuman keras tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Petrus Pali’ambaa mengatakan, memang pengelolaan retribusi miras ada di Disperindag. Tetapi, retribusi itu langsung masuk ke kas daerah sesuai dengan rekening jenis retribusinya.
“jadi, ketika para distributor setor uangnya langsung masuk di kas daerah, sudah ada rekeningnya masing-masing. Jadi tidak lagi pajak dari distributor ini diberikan tunai ke Disperindag,” kata Kadisperindag, Petrus Pali’ambaa saat diwawancara, Senin (16/10/2023).
Petrus mengatakan, pendapatan retribusi dari minuman keras di tahun 2021 sebesar lebih dari Rp3 miliar. Di tahun 2023, retribusi miras juga ditarget diatas Rp3 miliar.
“Target 2023 sekitar Rp3,5 miliar dan sampai sekarang sudah terealisasi sekitar Rp2,8 miliar,” ujarnya.
Meski begitu, Petrus menyebut retribusi dari miras ini belum termasuk besar jika dibandingkan dengan APBD Kabupaten Mimika.
"Tetapi memang untuk retribusi yang dikelola Disperindag, retribusi miras terbilang cukup besar. Kalau dikalikan dengan APBD Mimika hanya 0,0 sekian persen. Kalau diakumulasi untuk semua retribusi lain masih dibawa,” ungkapnya. (Shanty Sang)






















