ASN Pendemo Minta Kejaksaan dan KPK Usut Penggunaan Anggaran Di 4 OPD Pemda Mimika

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob saat menemui sejumlah ASN yang melakukan aksi demo damai didepan pintu gerbang masuk kantor Pusat Pemerintah SP3
MIMIKA, BM
Sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang melakukan aksi demo damai terkait pemerintahan yang berjalan tidak normal mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob.
Apresiasi diberikan oleh orang nomor dua di Kabupaten Mimika ini setelah mendengar dan menerima tuntutan dari sejumlah pegawai yang tergabung dalam solidaritas ASN saat melakukan aksi demo damai, Senin (15/01/2024) didepan pintu gerbang masuk kantor Pusat Pemerintah SP3.
"Saya mungkin orang yang tidak setuju tapi secara pribadi saya berikan apresiasi kepada kalian pegawai negeri yang punya hati dan tanggap untuk memperbaiki pemerintahan," ungkap Wabup.
"Dengan keberanian dalam mengungkapkan hal ini karena kita semua sadar sadar bahwa akhir-akhir ini pemerintahan berjalan tidak normal dan berada dalam satu situasi yang tidak rasional," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menyampaikan bahwa sejak pelantikan terakhir pada tanggal 5 Desember lalu saat ini Kabupaten Mimika menjadi sorotan pemerintah pusat.
Akibatnya, Badan Kepegawaian Negara telah membuat surat kepada pemerintah Kabupaten Mimika untuk membuat klarifikasi.
Batas waktu surat tersebut tanggal 22 Desember. Jika tidak ditanggapi maka akan dilaksanakan tindakan administratif Peraturan Presiden nomor 116 tahun 2022 pasal 19.
"Pasal 19 itu salah satunya bunyinya adalah pemblokiran tentang data kepegawaian, pembatalan surat keputusan oleh pejabat pembina kepegawaian yang akan dilaksanakan oleh pusat langsung,"ujar John.
Wabup menjelaskan, pada tanggal 19 Desember telah dilaksanakan klarifikasi kepada BKN, namun isi surat dari pada klarifikasi tersebut tidak memberikan jawaban terhadap apa yang diminta oleh BKN, dan ini dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Badan kepegawaian.
"Karena itu maka mereka (BKN) akan membuat surat baru lagi yang lebih keras bahkan peringatan terakhir untuk melakukan klarifikasi yang kedua, kemungkinan netnya hari ini. Dan hari Kamis besok ini akan ada rapat antar lembaga yaitu komisi ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Revormasi Birokrasi serta BKN terkait kasus di Mimika,"kata John Rettob.
Menurutnya bahwa apa yang sudah diperjuangkan oleh sejumlah pegawai negeri ini telah menjadi perhatian semua pihak.
"Kita lihat pelayanan pemerintahan jadi susah, kita apel saja tidak ada orang, apakah semua bekerja dalam rasa tekanan dan ketakutan?!," ujar John.
Kemudian terkait dengan aspirasi untuk aparat penegak hukum agar segera mengusut penggunaan keuangan, tegas John bahwa itu sudah menjadi tugasnya sebagai Wakil Bupati.
"Ini tugasnya Wakil Bupati, karena selama tiga tahun Wakil Bupati tidak pernah melakukan tugas ini, kita harus melakukan ini demi kebaikan pemerintahan, demi kebaikan masyarakat di Kabupaten Mimika ini dan demi pembangunan di Mimika," tegasnya.
Adapun beberapa sikap dan tuntutan yang dibacakan dan diberikan kepada Wakil Bupati, diantaranya, pertama, kami mendesak mendagri melalui Dirjen Otda, direktur penataan daerah, otsus dan pj. gubernur provinsi papua tengah untuk segera mengintervensi jalanya roda pemerintahan Kabupaten Mimika.
Kedua, kami mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera memberikan sanksi administrasi sesuai dengan Perpres RI nomor 116 tahun 2022 yaitu dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian dan layanan
kepegawaian serta pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian, selain yang menjadi kewenangan Presiden sesuai peraturan BKN nomor: 12 tahun 2022.
Ketiga, kami mendesak kepada komisi aparatur sipil negara (KASN) dan mendagri agar segera menyelesaikan roling brutal pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkup pemerintah Kabupaten Mimika.
Keempat, kami mendesak kepada ombudsman RI perwakilan Papua untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan kuat maladkminitrasi pelanggaran atas pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkup pemerintah Kabupaten Mimika.
Kelima, kami mendesak Bupati Mimika membatalkan pelantikan yang dilakukan empat kali di akhir tahun 2023 karena merugikan ASN Kabupaten Mimika.
Keenam, kami mendesak Jania Basir, Ida Wahyuni, Jenny Usmani dan Ever Hindom segera mundur dari jabatan.
Ketujuh, kami mendesak aparat hukum Kejaksaan, Tipikor dan KPK untuk segera usut penggunaan keuangan sejak bulan September 2023 di BPKAD, Peruhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM. (Ignasius Istanto)






















