Form C Pemberitahuan Bukan Tiket Masuk ke Bilik Suara, Pemilih Wajib Bawa E-KTP

Terlihat seorang bapak sedang memasukan surat suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara
MIMIKA, BM
Demi kelancaran Pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar simulasi pemungutan suara dan penghitungan surat suara.
Kegiatan yang dilangsungkan di halaman gedung Eme Neme Yauware, Rabu (24/01/2024) ini dihadiri juga perwakilan 18 Parpol, forkopimda dan pihak TNI-Polri.
Simulasi ini dilakukan karena pemilu 2024 dinilai sangat ketat dan berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Selain itu yang ditekankan dalam simulasi ini, pemilih wajib membawa atau menunjukkan E-KTP, pasalnya form c pemberitahuan hanya sebagai undangan bagi pemilih dan itu tidak menjadi dasar agar bisa ikut memilih.
"Pemilu tahin ini agak beda dan ketat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kenapa saya bilang beda, karena sebelum masuk ke TPS wajib tunjukkan E-KTP sebab sekarang pencoblosannya pakai E-KTP," ungkap Ketua KPU Mimika, Luther Beanal disela-sela kegiatan.
Lanjut Luther, jika ada yang tidak terdaftar namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka tidak punya hak untuk ikut mencoblos.
"Maka seluruh petugas KPPS yang sudah ditugaskan itu harus cek baik-baik. Apabila ada yang terlihat datang mendesak itu mungkin tim peluncur, dan ini bisa dipastikan dengan dibuktikan di DPT online," ujarnya.
Sementara itu dijelaskan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mimika, Elisabeth Rahawarin bahwa simulasi yang dilakukan ini berdasarkan surat dinas KPU RI.
"Sehingga kegiatan ini wajib menghadirkan forkopimda, perwakilan dari parpol dan pihak keamanan, supaya kita bersama-sama melihat apa yang akan terjadi di hari H, ini semacam gambaran umum pemungutan dan penghitungan hasil pemungutan suara," terangnya.
Kata Elisabeth, secara umum tata tertib pada saat tanggal 14 Februari nanti, TPS dibuka jam 07.00 WIT dan akan ditutup pukul 13.00 WIT
"Nanti pada tanggal 14 Februari itu ada 2 agenda yaitu rapat pemungutan suara dan rapat penghitungan suara," katanya.
Ditegaskan oleh Elisabeth bahwa dalam rapat penghitungan suara kali ini juga berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
"Karena di rapat penghitungan suara itu hasil rekapan akan di foto oleh ketua KPPS dan hasil foto itu terkoneksi ke sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap). Jadi yang di foto di KPPS itu terbaca di KPU Kabupaten Mimika, KPU Provinsi Papua Tengah daa KPU RI dalam hal ini divisi teknis penyelenggaraan pemilu,"ungkapnya.
Disampaikan juga bahwa secara nasional daftar pemilih tetap (DPT) trennya alami penurunan. Pemilu di tahun 2019 KPU Mimika menjalankan pemilu dengan DPT 300 ribu sekian namun di tahun 2024 tercatat DPT Kabupaten Mimika haya sebanyak 236.995 pemilih plus 2 persen.
"Jadi 2 persen itu bukan surat yang dikatakan surat kelebihan, tapi 2 persen itu digunakan untuk menggantikan surat suara yang rusak," ujar Elisabeth.
Ia menambahkan, di masa tenang terhitung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari petugas KPPS harus membagikan form C pemberitahuan ke pemilih.
"Saya sampaikan bahwa form c pemberitahuan bukan tiket masuk ke bilik suara tapi harus E-KTP, ini karena rujukannya adalah keputusan Mahkama Konstitusi bahwa dokumen diri adalah dokumen memuat itentitas diri dan foto diri. Jadi kartu keluarga juga tidak bisa,"kata Elisabeth.
Ditegaskan, jika ada pemegang KTP Timika dan tinggal dekat TPS namun namanya tidak ada dalam DPT tersebut maka tdak bisa dilayani.
"Hal inii juga sudah disampaikan, karena KPU juga sudah berikan kesempatan dalam tahapan pindah memilih dan pindah domisili," tegasnya.(Ignasius Istanto)






















