Daerah Wajib Miliki Dokumen Kajian Risiko Bencana



Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika, Hence Suebu

MIMIKA, BM

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika, Hence Suebu mengatakan, dokumen risiko bencana (KRB) diharuskan oleh undang-undang agar setiap daerah wajib untuk memiliki dokumen tersebut.

Selain diharuskan oleh undang-undang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mendorong pemerintah daerah untuk membuat dokumen kajian risiko bencana (KRB).

"Kita di Mimika mulai BPBD dibentuk sampai sekarang belum punya dokumen itu. Padahal dokumen ini sangat penting untuk meminta bantuan kepada BPBD Pusat," kata Hence.

Ia mengatakan, dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai dasar BPBD Mimika ketika akan meminta bantuan kepada BPBD Pusat dan KRB ini juga sebagai salah satu langkah penting membangun kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Dikatakan, waktu masih bergabung dengan Provinsi Papua, hanya 3 kabupaten yang memiliki dokumen tersebut, tidak termasuk Mimika.

"Makanya sekarang kami dorong supaya Mimika juga punya dokumen ini dan juga memiliki peta potensi bencana. Supaya semua OPD bisa gunakan itu untuk mengetahui mana yang daerah rawan dan lainnya,"ujarnya.

Untuk penyusunan dokumen ini pihaknya bekerja sama dengan tim ahli BPBD Jawa Timur, Papua dan Palu.

"Pembuatan dokumen ini kami rencana Oktober rampung. Kalau dokumennya sudah jadi maka kita bisa dorong untuk jadi Peraturan Bupati setelah itu di Perdakan supaya bisa jadi kekuatan hukum,"ungkapnya.

Ditambahkan, sebelum seminar ini diadakan, sudah dilakukan survey ke distrik dalam kota untuk mengetahui mana yang ada bahayanya sekaligus dan gunakan drone untuk membuat peta lokasi.

"Selain distrik dalam kota juga di pesisir yakni Amar, Atuka. Jadi ada beberapa distrik yang diambil sampelnya," ujarnya.

Sementara itu, Manager Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur, Dino Andalananto, mengatakan, KRB merupakan masukkan untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Kalau belum ada KRB maka harus dibuat dulu.

"Karena KRB ini lebih teknis melihat mulai dari ancaman, bahaya, kerentanan dan kapasitasnya sehingga ini kita bisa menilai berapa besar risiko yang ada di Mimika," jelasnya.

Menurutnya KRB ini sangatlah teknis, sifatnya selain membuat kajian juga memiliki peta. Peta itu nanti bisa digunakan wilayah-wilayah mana saja yang memiliki ancaman bencana.

"Melihat itu maka kita juga harus melihat kapasitasnya disana apakah sudah pernah ada sosialisasi atau pelatihan. Kalau belum ada maka harus ada peningkatan kapasitas sehingga nanti bisa menekan risiko bencana yang ada di Mimika," katanya.

Perlu diketahui bahwa KRB ini semua standar, sehingga tidak ada yang bisa membuatnya sendiri.

"Dokumen yang sifatnya hidup, artinya setiap tahun atau setiap ada kejadian akan di update. Ini juga akan diselaraskan dengan RPJMD," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top