MK Dinilai Buta, Tidak Hiraukan Maksud Surat Dari Bawaslu

Ketua DPC Mimika Hanura Saleh Alhamid.

MIMIKA, BM

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak semua gugatan yang diajukan partai terkait adanya pelanggaran Pemilu lalu, menuai banyak kritikan karena terkesan buta alias tidak menghiraukan sama sekali temuan yang dilaporkan.

Hal ini dialami oleh partai Hanura Mimika, dimana form keberatan yang diajukan terkait dugaan penggelembungan suara terhadap satu caleg dan partai di Dapil III sudah direspon oleh Bawaslu Mimika dengan mengeluarkan surat penyelesaian cepat kepada KPU Mimika.

Dari surat yang dilayangkan hasil penyelidikan Bawaslu telah ditemukan adanya pelanggaran.

"KPU pun membalas surat Bawaslu dengan keluarkan surat, dan surat itu ditujukan kepada KPU Provinsi dengan isi meminta petunjuk berkaitan dengan surat Bawaslu yang isinya penyelesaian cepat terkait laporan,"kata Ketua DPC Mimika Hanura Saleh Alhamid.

"Harusnya MK merespon dan bertanya kepada Bawaslu tapi tidak sama sekali dan ini pedang keadilan MK telah menebas kami dan partai lain,"sambungnya.

Diterangkan Saleh bahwa keberatan yang disampaikan itu adalah dugaan penggelembungan suara di Dapil III Mimika pada nomor urut 1 Partai Nasdem atas nama AG, yang mana hasil suara 707 digelembungkan menjadi 2592.

"Jadi ada penggelembungan suara 1885. Hasil suara kami tetap 3082 sehingga dari penggelembungan suara itulah kami dirugikan. Kami tidak tahu suara yang digelembungkan itu diambil dari mana,"katanya.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh bahwa pertimbangan MK itu berkaitan dengan mengapa tidak memasuki suara Partai Hanura yang dihilangkan atau dikurangi.

"Parta Hanura punya suara itu tidak dihilangkan dan tidak dikurangi bahkan tidak ditambah, yang ditambah itu suara di partai lain yang mengakibatkan suara Partai Hanura turun dan Partai lain naik," ungkapnya.

Kata Saleh bahwa dirinya kecewa bukan karena tidak terpilih namun kecewa karena tidak mendapatkan keadilan atas laporan tersebut hingga keluarnya putusan MK.

"Sama sekali tidak dipertimbangkan dan diabaikan begitu saja. Padahal Bawaslu menindaklanjuti dengan mengeluarkan dua surat resmi dengan logo Garuda yang ditandatangani oleh semua komisioner,"ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top