Realisasi APBD Mimika Baru Capai 32,90 Persen

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa

MIMIKA, BM

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa menyampaikan, realisasi APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, hingga bulan Agustus tercatat baru mencapai 32,90 persen.

Meski capaian belum capai 50 persen, namun pihaknya tetap optimis penyerapan anggaran dapat tercapai 100 persen sebelum tahun anggaran berakhir.

"Kami optimis 100 persen, komponen belanja kita kan ada tiga, belanja operasional, belanja modal, serta belanja tidak terduga dan pembiayaan. Penyerapan paling besar sejauh ini ada di belanja operasional," kata Marthen.

Mengingat sisa waktu yang makin terbatas, Marthen mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika untuk segera menggenjot dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di masing-masing instansi.

“Saya tekankan agar seluruh tagihan pekerjaan dapat diproses secara bertahap dan tidak menumpuk di penghujung tahun pada bulan Desember,”ujarnya.

Menurutnya, penumpukan berkas tagihan di akhir tahun sangat berisiko memicu terjadinya utang daerah.

"Upayakan jangan sampai semua tagihan menumpuk di bulan Desember, kalau pekerjaan sudah selesai tetapi proses pembayarannya tidak terkejar karena waktu habis, itu bisa menjadi utang. Kita tidak boleh memproses pembayaran melampaui tahun anggaran berjalan,"ujarnya.

Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran tersebut, Pemkab Mimika berencana menerbitkan Surat Edaran Bupati mengenai Langkah-Langkah Akhir Tahun. Surat edaran ini akan menjadi acuan teknis bagi seluruh OPD dalam mengawal progres pekerjaan fisik maupun administrasi keuangan.

Dalam aturan tersebut, BPKAD akan menetapkan batas waktu akhir pengajuan dokumen keuangan, seperti Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Surat Membayar (SPM), hingga pengurusan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU).

"Nanti ada batas akhir penerimaan SPM, jangan sampai SPM baru disampaikan tanggal 31 Desember, itu jelas tidak bisa diproses lagi," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top