Empat Hari Lakukan Uji Kepatuhan, Bapenda Temukan Banyak Pengusaha Di Timika Yang Bandel

Pegawai Dispenda Mimika
MIMIKA, BM
Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika tengah menjalankan uji kepatuhan di sejumlah tempat usaha seperti restoran, rumah makan maupun hotel yang dibuka di seputaran Kota Timika.
Selain itu, mereka juya melakukan optimalisasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika sekaligus untuk mengetahui potensi yang sebenarnya.
Kepala Bidang Pajak, Joel Daniel Luhukay saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2022) mengatakan, kegiatan uji petik pada dasarnya bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak atau menguji kewajaran nilai omzet yang dilaporkan wajib pajak ke Bapenda.
Selain itu, untuk memberikan pembinaan kepada wajib pajak agar menaati peraturan perpajakan daerah dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
"Uji kepatuhan ini kita sudah berjalan 4 hari dan nanti akan berlangsung hingga 15 hari," kata Joel.
Joel menjelaskan, secara teknis kegiatan uji petik dilakukan untuk melihat dan merekam kondisi sesungguhnya di tempat usaha, seperti di tempat hiburan, hotel dan restoran untuk dapat mengetahui jumlah pengunjung atau tamunya, tingkat penjualan makanan dan minuman dan lain-lain.
"Dengan demikian maka bisa diestimasi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak. Data hasil uji petik ini selanjutnya akan dibandingkan dengan data omzet dan jumlah pajak yang dilaporkan wajib pajak sehingga dapat diketahui selisihnya," jelas Joel.
Dari situlah, kata Joel maka mereka bisa mengukur tingkat kewajaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak, apakah sudah sesuai atau mendekati kondisi nyata di lapangan atau tidak.
Jika hasil yang diperoleh tidak wajar maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Bapenda bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) atas jumlah pajak yang telah dibayar pada periode sebelumnya.
Karena menurut Joel, untuk mendapatkan target tahun depan juga harus didapatkan hasil uji kepatuhan ini dari setiap objek pajak. Dari hasil ini kemudian dihitung dan dimasukkan dalam target tahun depan.
Dalam 4 hari dilakukan uji petik ini, menurut Joel hasilnya luar biasa karena ditemukan banyak pengusaha yang bandel. Artinya, penyetoran yang diberikan kepada Bapenda tidak sesuai dengan pemasukan yang didapatkan.
Sebagai contoh, warung A setiap bulannya menyetor Rp3 juta padahal pendapatan mereka dalam 1 hari bisa mencapai Rp3 juta.
Jika sehari Rp3 juta di kali 26 hari efektif hari kerja maka mereka mendapat Rp78 juta dan jika kali lagi 10 persen pajaknya maka harusnya bayar ke pemerintah Rp7 jutaan.
"Tapi selama ini pengusaha nakal. Karena yang terjadi malah bayar Rp2 juta, Rp3 juta, Rp1,8 juta ke kami. Sayangnya, kami belum sampai ke sanksi tapi masih ke sosialisasi dulu. Tapi nanti dari hasil uji petik ini kami akan panggil," tegasnya.
Namun, setelah pemanggilan pemilik warung masih bandel maka bapenda akan memberikan sanksi tegas.
Guna mengetahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan para pengusaha maka Bapenda Mimika akan memasaangkan tapping box.
Joel menjelaskan, tapping box adalah alat yang digunakan guna merekam catatan transaksi. Alat ini juga digunakan sebagai pembanding antara keseluruhan transaksi sehingga pada akhirnya dapat diketahui berapa besar pajak daerah yang harus dibayarkan pemilik usaha setiap bulan.
"Alat yang diberikan itu sebenarnya membantu wajib pajak karena mereka hanyalah perpanjangan tangan dari pemerintah. Jadi yang bayar pajak bukan pengusaha tapi pembeli atau konsumen yang bayar pajak. Dan selama ini pengusaha tidak paham, mereka beranggapan bahwa mereka yang bayar,"katanya.
Ia mencontohkan lagi harga seporsi baksa yang biasanya Rp15.000, karena ada pajak 10 persen maka harganya dinaikan menjadi Rp16.000 atau Rp17.000, bahkan bisa sampai Rp20.000.
"Tetapi sayangnya mereka diberikan alat tapi tidak dimasukan. Ini yang akan kita pantau terus," ungkapnya.
Ia meyakini dengan uji kepatuhan ini maka pendapatan daerah Mimika akan meningkat dan target tahun depan pun dapat meningkat.
"Harapan kita, wajib pajak bisa sadari karena ujungnya untuk pembangunan Mimika juga," ujarnya.
Untuk itu, Joel mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar karena sesungguhnya pajak hotel, restoran dan hiburan itu diambilkan dari konsumen.
“Pemilik atau pengelola hotel, restoran dan hiburan bertindak sebagai wajib pungut sehingga jumlah pungutannya itu mestinya disetorkan ke pemerintah daerah setiap bulan. Jika jumlah penyetorannya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya maka dianggap telah menggelapkan pajak sehingga bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Walau demikian, Joel mengakui bahwa semua wajib pajak memahami dengan benar akan kewajiban pajak tersebut, sehingga melalui kegiatan uji petik ini, selain bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang dilaporkan, juga sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak untuk menaati peraturan perpajakan daerah dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (Shanty)






















