Penerbangan Di Mimika Mulai Beroperasi 11 Juni, Penumpang Wajib Miliki 3 Persyaratan

Kadis perhubungan dan kepala bandara saat menyampaikan keterangan

MIMIKA, BM

Mulai 11 Juni 2020, Maskapai penerbangan Sriwijaya, Garuda, Citilink dan Batik Air mulai kembali beroperasi di Mimika. Calon penumpang harus membawa sejumlah dokumen agar bisa diakomodir dalam penerbangan nanti.

Ini menjadi persyaratan utama penerbangan saat ini di tengah pandemi Covid-19. Bukan hanya di Mimika, namun hal ini juga berlaku di hampir semua wilayah Indonesia yang telah membuka penerbangan komersil mereka.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penumpang adalah wajib melakukan swab atau rapid tes dengan hasil negatif Covid-19 dan maksimal berlaku 7 hari sejak diterbitkan. Persyaratan berikutnya adalah surat keterangan sehat dan surat ijin jalan.

"Kami sudah koordinasi dengan 4 operator penerbangan yakni Garuda, Sriwijaya, Batik dan Citilink. Kesepakatan nanti diatur sesuai dengan kapasitas atau keberadaan dari pada airline mereka. Baru Garuda yang sampaikan bahwa ada penerbangan ke Timika tanggal 11. Yang lain menyusul menyesuaikan dengan kru maupun kesiapan dari pada armada mereka," ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Yan Selamat Purba saat diwawancarai usai melakukan pertemuan tertutup di UPBU, Jumat (5/6).

Purba mengatakan, untuk kesiapan di bandara baik UPBU maupun Avco telah dibuat SOP yang mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan tentang phisical distancing serta peraturan Menteri Perhubungan untuk pengurangan 50 persen alat transportasi.

Purba menjelaskan biaya swab tes ataupun rapid tes untuk pembiayaannya ditanggung masing-masing calon penumpang baik penumpang penerbangan pesawat maupun kapal laut.

"Timika mempersyaratkan PCR sehingga yang mau datang harus sesuaikan. Yang keluar disesuaikan dengan bandara atau pelabuhan tujuan kalau disana persyaratkan swab berarti kita swab di sini kalau di sana cuma rapid tes maka kita rapid tes di sini," kata Purba.

Ia juga menegaskan bahwa, surat keterangan berlaku 7 hari namun pengambilan tiket dapat dilakukan jika calon penumpang telah memenuhi syarat untuk terbang.

“Jangan sampai sudah ambil tiket lalu persyaratan tidak ada nanti sampai di bandara tidak bisa terbang apalagi di bandara tujuan akan di cek lagi,” ungkapnya.

Sementara itu untuk penerbangan ke pedalaman belum bisa dibuka karena Mimika dikategorikan sebagai zona merah. Jika penerbangan dibuka maka akan berdampak pada masyarakat karena rata-rata untuk wilayah pedalaman dan pesisir pantai hingga saat ini masih kategori zona merah.

“Penerbangan masih terlindungi khusus hanya untuk tenaga medis dan keamanan masih seperti yang lalu," jelasnya.

Kepala Bandara Mozes Kilangin, Subagio, mengatakan pengawasan di bandara pada umumnya berlaku standar sama seperti sebelumnya hanya lebih memperketat prioritas pengawasan pada standarisasi protokol kesehatan.

"Kita sudah siap melaksanakan kegiatan namun mengenai jadwal dan waktunya itu akan diserahkan kepada Sriwijaya Air, Garuda Indonesia, Batik Air dan Citilink. Nanti kalau sudah ada jadwal dari mereka baru kita akan sesuaikan dengan slot yang ada. Pada intinya kami semua siap untuk melakukan apa yang disyaratkan oleh Pemda Mimika. Karyawan kita baik disisi selatan maupun utara tidak ada perubahan tetap beroperasi penuh dari pagi sampai jam 4 sore," jelasnya. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top