Disperindag Mimika Temukan Dua Timbangan Pedagang Ikan Tidak Layak Digunakan
Disperindag Mimika saat melakukan pengecekan dan tera ulang timbangan di Pasar Sentral
MIMIKA, BM
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang ikan di Pasar Sentral. Hasilnya, dua timbangan sudah tidak layak untuk digunakan.
“Ada dua timbangan yang kita tarik karena sudah tidak layak pakai atau rusak dan kalau kita tinggalkan di sini takutnya disalahgunakan oleh pedagang,” kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba saat diwawancarai ketika melakukan tera ulang di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).
Petrus mengatakan, tera ulang timbangan ini dilakukan untuk memastikan konsumen berbelanja kebutuhan dengan aman dan nyaman. Hanya saja masih ada pedagang yang tidak taat dan menganggap sepele tera ulang timbangan.
"Jadi, jika kami dinas sudah lakukan tera ulang dan alatnya memang tidak bisa sesuai dengan standar penggunaannya maka akan di tarik untuk dimusnakan," ujarnya.
Dikatakan, bahwa timbanga yang sudah dilakukan tera ulang akan diberikan stempel berupa stiker yang ditempel dan tanda berupa kawat yang dililit pada bagian penutup.
“Jadi jika ditemukan tanda yang diberikan oleh petugas sudah tidak ditemukan lagi pada timbangan maka ada kemungkinan terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pedagang,” jelasnya.
Katanya, petugas dari Bidang Metrologi Disperindag akan terus melakukan pengawasan secara rutin di pasar terkait dengan hal tersebut.
Ia pun mengimbau, bagi warga yang akan membeli ikan untuk memperhatikan pada timbangan yang digunakan para pedagang.
“Warga harus perhatikan juga pada timbangan, usahakan dilihat dari pas mau timbang angkanya di nol, biar tidak tertipu,” ungkapnya. (Shanty Sang)



