Datangi Kantor YPMAK, FPHS dan LMA Tsingwarop Protes Keras Kepada PTFI

Suasana saat aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat di halaman kantor YPMAK.

MIMIKA, BM

Masyarakat yang tergabung dalam wadah Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat Tsingwarop (Tsinga - Waa/Banti -Aroanop) mendatangi kantor YPMAK pada Senin (17/11/2025) kemarin.

Kedatangan mereka ini merupakan bentuk protes keras atas PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait tuntutan kompensasi 10 persen dari pendapatan bersih tahunan yang tidak diakomodir.

Arnold Beanal selaku Ketua LMA Tsingwarop menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan itu merupakan aksi protes keras kepada pihak manajemen PTFI.

"Aksi hari ini terkait proses negosiasi kompensasi kepada PT Freeport, dalam hal ini terkait kesepakatan yang sudah dibuat. Dan kami sudah bersepakat didalam perjanjian amdal di tahun 2023, namun itu tidak didengar," katanya.

Menurutnya bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan undangan kepada PTFI bersama dengan masyarakat pada tanggal 6 Agustus lalu.

"Itu difasilitasi oleh menteri terkait kompensasi ini. Namun, saat itu mereka mengutus orang yang tidak bisa mengambil keputusan, sehingga kami balik dan berkoordinasi dengan Kapolres untuk menjadi mediator agar mempertemukan PT FI dengan kami, dan itupun tidak berhasil,"ujarnya.

Dengan aksi yang digelar kemarin, dirinya berharap ada jawaban dari manajemen PTFI, namun jika tidak ada jawaban maka akan ada aksi lanjutan.

Dalam kesempatan tersebut ditambahkan koordinator aksi Litinus Niwilingame bahwa aksi
protes keras kepada pimpinan manajemen PTFI karena tidak mampu mengakomodir untuk kepentingan rakyat.

"Mereka selalu mengabaikan, dan kami protes di sini agar PT Freeport hadir dan duduk bersama kami lanjutkan tuntutan kami, yakni kami minta 10 persen dari nilai kompensasi,"ujarnya.

Lanjutnya, “Kami warga masyarakat yang bergabung dalam wadah FPHS dan LMA ini tidak pernah menyalahi aturan, tidak berniat hanya asal menuntut dan berteriak tapi kami berdiri diatas dasar hukum, atas dasar kebenaran dan atas dasar hak yang diberikan kewenangan oleh nenek moyang kami. Jadi kami memperjuangkannya nasib hidup masyarakat,"sambungnya.

Perlu diketahui dalam aksi tersebut, terlihat masyarakat juga melakukan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes. Dalam aksi tersebut juga mendapat pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Mimika. (Ignasius Istanto)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top