Dipastikan Sehat, Hercules Muat 2 Ekor Babi ke Wamena
Petugas karantina saat memeriksa kesiapan akhir
MIMIKA, BM
Dua ekor babi diterbangkan ke Wamena hari ini, Kamis (6/8) dengan menggunakan pesawat hercules setelah melewati pemeriksaan secara klinis (fisik) oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika.
Kasubsie Pelayanan dan Operasional Karantina Pertanian Timika, drh Amirullah kepada media imengungkapkan, diagnosis penyakit pada hewan dilakukan melalui pemeriksaan klinis.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dan menemukan apakah ada tanda penyakit seperti Hog Cholera atau Classical Swine Fever (CSF). Selain itu, penyakit yang tengah menjadi trending topic saat ini yakni African Swine Fever (ASF).
"Penyakit ini berbahaya,infeksiusnya sangat tinggi dan dapat menyebabkan kematian hingga seratus persen. Tanda klinisnya punya kemiripan tetapi hasil pemeriksaan menunjukan dua ekor babi potong ini sehat jadi dapat diterbangkan menuju Wamena," ungkapnya.
Amirullah mengatakan, merujuk data Statistik Peternakan 2019, populasi babi di Propinsi Papua ada 728.213 ekor. Jumlah ini menempati urutan ke-5 dari 7 propinsi yang merupakan sentra produksi peternakan babi di Indonesia.
Dengan demikian maka peran dan tanggung jawab karantina pertanian sangatlah besar dalam melindungi peternakan babi lokal di wilayah Papua.
Instansi ini diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan di wilayah Papua, khususnya Kabupaten Mimika.
Sementara Kepala Karantina Pertanian Timika Tasrif menambahkan, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang intensif terhadap semua pihak terkait dengan masuk keluarnya hewan di Timika guna mencegah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Untuk semua pemangku jabatan sipil termasuk TNI Polri hingga masyarakat harus memahami peraturan perkarantinaan yang berlaku, sebagai upaya bersama dalam pencegahan masuk atau keluar hewan agar kelestarian sumber daya alam di Papua ini terjaga hingga dapat dinikmati oleh generasi masa akan datang," tutur Tasrif.
Ia juga mengatakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 juga mempersyaratkan bagi setiap orang yang akan membawa atau melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta produknya maka wajib melengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat yang telah ditetapkan, kemduain melaporkan dan menyerahkan kepada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan dan pengendalian. (Shanty)



