Realisasi Pajak KPP Pratama Timika Capai Rp1,87 Triliun

Tirta Bastoni, Kepala KPP Pratama Mimika
MIMIKA, BM
Antusiasme wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Timika, Papua, untuk menunaikan kewajibannya cukup tinggi meskipun di tengah situasi pandemi COVID-19.
Terbukti, hingga Senin 24 Agustus 2020 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika (KPP Pratama) Timika telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1,87 triliun rupiah atau setara 46,66 persen dari target sebesar Rp4,02 triliun.
"Dengan cukup tingginya penerimaan pajak di KPP Pratama Timika kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini,"tutur Kepala KPP Pratama Timika, Tirta Bastoni, Rabu (26/8).
Tirta mengatakan, pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan merupakan bentuk kepedulian bersama membantu Pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, baik dampak ekonomi maupun dampak sosial.
Katanya, untuk membantu WP dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan insentif di bidang perpajakan antara lain, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Final sesuai PP-23 untuk UKM ditanggung pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan Pengurangan PPh Pasal 25.
Sampai saat ini menurut administrasi KPP Pratama Timika, insentif tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh WP yang terdaftar di KPP Pratama Timika.
Jumlah WP yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 sebanyak 120 WP, PPh Final UMKM sebanyak 105 WP, PPh 22 Impor sebanyak 3 WP dan Pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak 44 WP.
"Direktorat Jenderal Pajak, melalui KPP Pratama Timika menghimbau masyarakat atau Wajib Pajak untuk dapat berpartisipasi memanfaatkan insentif yang telah disediakan agar keberlangsungan usaha terus terjaga, sehingga dapat berperan aktif menggerakan roda perekonomian,"tutur Tirta.
Dikatakan, berdasarkan administrasi KPP Pratama Timika tercatat 22.214 SPT disampaikan oleh WP Badan atau Perusahaan maupun Orang Pribadi dengan perincian, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT masih sedikit yakni baru 770 WP yang menyampaikan SPT, WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT sebanyak 21.444 WP.
Diakui, ada beberapa faktor yang membantu pencapaian KPP Pratama Timika ditengah pandemi Covid-19 ini antara lain memaksimalkan peran media massa dan media sosial sebagai sarana penyuluhan kepada WP dalam rangka meningkatkan kesadaran WP.
Selain itu, penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan yakni penyelenggaraan kelas pajak online dan meningkatkan intensitas koordinasi dengan pimpinan atau pejabat atau bendahara atau PIC pemberi kerja dengan jumlah karyawan yang besar untuk mendorong karyawannya lapor SPT termasuk juga ASN Kabupaten Mimika.
"Bagi WP Badan maupun Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT, dihimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan meskipun kategori terlambat. KPP Pratama Timika mendapatkan target sebanyak 30.271 SPT, masih memerlukan 8.057 WP atau sebesar 26,62 persen lagi untuk mencapai target,"ungkapnya. (Shanty)



