Luar Biasa, Penerimaan Retribusi Parkir di Pasar Sentral Sudah Rp 10 Juta

Pasar Sentral Timika
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), telah memberlakukan penarikan Retribusi Parkir di Pasar Sentral.
Hingga Kamis (3/9), terhitung sudah tiga hari, sejak 1 September penarikan retribusi parkir dilaunching.
Penerapan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 ini diperkirakan akan menjadi salah satu penerimaan daerah yang menjanjikan karena baru tiga hari, sudah menghasilkan Rp 10.828.000.
Kepada BeritaMimika, malam ini, Kepala Dinas Perindag, Michael R Gomar menyampaikan hal tersebut melalui telepon.
"Selama 3 hari ini total penerimaan sebesar Rp. 10.828.000. Potensi penerimaan retribusi parkir ini sangat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pendapatan asli daerah," ungkapnya.
Gomar menjelaskan, penerimaan hari pertama, Selasa (1/9) sebesar Rp2.018.000. Hari kedua, Rabu (2/9) Rp4.729.000 dan hari ini, Kamis (3/9) sebesar Rp4.729.000.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Mimika yang memberikan respon positif terhadap penerapan retribusi parkir di Pasar Sentral.
"Penerapan retribusi ini semua berjalan aman dan lancar, berkat dukungan kerjasama dan pengertian para pedagang Pasar Sentral dan juga semua masyarakat Mimika yang datang berbelanja di Pasar Sentral," ungkapnya.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penarikan Wajib Retibusi Tempat Khusus Parkir, baru diterapkan setelah 10 tahun lamanya perda ini disahkan.
Setelah sukses diterapkan di Pasar Sentral, rencananya pemerintah daerah akan memberlakukan Perda 25 ini di dua tempat lainnya, yakni bandara dan rumah sakit. (Ronald)



