Hukum & Kriminal

Kepada Polisi, ZA Akui Sudah 15 Kali Lakukan Aksi Jambret


Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro

MIMIKA, BM

Pelaku jambret yang berinisial ZA yang ditangkap Minggu (kemarin-red) di Jalan Leo Mamiri sekitar pukul 19.00 wit akhirnya mengakui sudah 15 kali melakukan aksi jambret.

"Ini pengakuannya dia (pelaku) 15 kali itu kalau dihitung sejak tahun 2020 sampai Oktober 2022,"ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro Senin (24/10).

Dengan ditangkapnya pelaku ini, kata Kasat saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Untuk mendalami apakah saat melakukan aksinya itu seorang diri atau bersama teman-temannya. Dia merupakan pemain lama dan baru pertama kali ditangkap,"kata Sugarda.

Disampaikan Sugarda, ditangkapnya ZA ini berdasarkan LP tanggal 24 April 2022 lalu, dimana saat itu pelaku menjambret dompet pelapor atau korban ketika sedang berjalan kaki mau menuju ATM.

"Kejadian itu di SP2, gang Kijang, Kelurahan Wanagon,"ungkapnya.

Selain ZA yang diamankan, Sat Reskrim juga mengamankan BB lainnya berupa itu 1 unit HP merk OPPO dan.1 unit SPM merk Vino warna hitam. (Ignasius Istanto)

Karantina Timika Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Ekor Ayam Filipina


Pejabat karantina pertanian beserta barang bukti

MIMIKA, BM

Pejabat Karantina Pertanian Timika berhasil menggagalkan penyelundupan ayam jenis filipina sebanyak 2 ekor.

Penggagalan ini terjadi setelah pejabat karantina melakukan pengawasan terhadap KM Leuser yang bersandar di Pelabuhan Laut Poumako, Rabu (26/10/2022).

Pelaksana Fungsi Pelayanan dan Operasional drh. Ardhiana Nur Suryani, mengatakan bahwa Provinsi Papua melarang hewan unggas hidup dari manapun masuk ke wilayahnya karena wilayah Papua masih bebas dari penyakit flu burung.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 600/Kpts/PK.320/ 9/2017 tentang Provinsi Papua Bebas Dari Penyakit Avian Influenza Pada Unggas.

Selain itu hal ini juga diperkuat dengan larangan pemasukkan unggas hidup ke Provinsi Papua sesuai Pergub Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya Ke Provinsi Papua.

"Selain adanya pelarangan masuk, 2 ekor ayam tersebut yang dikirim dari Tual ini juga tanpa dokumen Karantina. Sehingga dilakukan tindakan penahanan dan penolakan bersama instansi terkait," ungkapnya. (Shanty Sang)

Kantor TP-PKK Mimika Dimasuki Maling, Ini Penjelasan Saksi

Deiby dan Deliana beserta aparat keamanan saat meninjau lokasi kejadian

MIMIKA, BM

Kantor Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Mimika pada Senin (24/10/2022) dimasuki maling.

Adapun barang-barang yang hilang berupa kursi sofa, kursi besi dan semua barang yang berada di ruang ketua, wakil ketua, sekretariat, pokja I-IV dan ruang pertemuan, alat-alat pelatihan beserta meteran listrik.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke polisi oleh anggota Pokja II Deiby Lumenta dan anggota Sekretariat TP-PKK Mimika, Deliana Hutabarat.

Kepada BeritaMimika, Deiby menjelaskan bagaimana ia mengetahui kejadian tersebut. Awalnya ia mendapati pintu gerbang sudah terbuka. Kemudian ia masuk bersama suaminya dan melihat pintu samping juga sudah terbuka.

“Pagi sekitar jam setengah delapan saya lihat sudah terbuka, ada jejak mobil, dan pintu samping terbuka. Semuanya hilang sisa meja di ruang pertemuan saja,” katanya.

Ia pun memanggil teman dekatnya Deliana Hutabarat untuk sama-sama mengecek kondisi tersebut.

“Terakhir kegiatan itu kan bulan Juni dan semua pintu sudah dikunci. Yang saya heran ini ruangan bisa dibuka. Kursi, kompor, benang semuanya hilang,” ungkap Deliana.

Melihat kejadian tersebut, Deiby dan Deliana segera melapor kepada Sekretaris Umum Leentje Paiman.

Leentje pun menginstruksikan untuk segera melapor kejadian ke Polsek Mimika Baru (Miru). Usai melapor, aparat keamanan langsung bergegas menuju lokasi kejadian.

”Sudah dilaporkan ke Polsek Miru dan petugas sudah lakukan pemeriksaan di Kantor PKK,” tutur Sekretaris Umum Leentje Paiman usai dikonfirmasi malam ini.

Atas kejadian ini, pengurus TP-PKK Mimika akan segera membuat Berita Acara Kehilangan untuk kemudian diselidiki lebih lanjut oleh aparat keamanan. (Elfrida Sijabat)

Top