Hukum & Kriminal

Plt Bupati Mimika Minta Tindaklanjuti Oknum Modifikasi Tengki Bahan Bakar: Tangkap dan Hukum!

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) memberikan tanggapan terkait maraknya tangki modifikasi yang ditemukan pada sejumlah kendaraan dalam beberapa hari terakhir ini.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari persoalan sosial yang harus ditangani dengan tegas agar masyarakat sadar dan dapat tertib dalam mengaplikasikan hidup dengan baik di Kabupaten Mimika.

"Jadi kalau yang seperti-seperti begitu, saya bilang kepada Polres, tangkap dan hukum supaya besok-besok tidak boleh lagi terjadi. Ini saya himbau, jadi masyarakat jangan lagi lakukan seperti itu," tegas JR saat ditemui di Hotel Cendrawasih 66 Timika, Senin (17/10/2022) malam.

"Sekarang kita buat yang benar, kita harus kerja yang baik. Bukan berarti bahwa kita tidak memberikan masyarakat berkat, tetapi masyarakat hidup itu jangan curang-curanglah. Kita kerja yang jujur-jujur saja," imbuhnya.

JR mengatakan bahwa segala sesuatu ada aturannya, sehingga jangan hanya karena untuk kepentingan pribadi, masyarakat yang lain ikut dirugikan. Begitu juga bagi petugas SPBU, JR berpesan agar hal-hal seperti itu tidak boleh lagi dilayani.

"Nanti kalau ada yang layani-layani seperti begitu, saya berharap mungkin petugas bisa melaporkan supaya ditindak lanjut," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Lantas (Satlantas) Polres Mimika menemukan kendaraan roda empat yang menggunkan tengki modifikasi di tiga SPBU yang didatangi, diantaranya SPBU Hasanudin, SPBU Yos Sudarso, dan SPBU di Nawaripi.

Mengenai penemuan itu, JR meminta agar para oknum tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Jadi saya minta itu ditindaklanjuti karena pemerintah memberikan dukungan penuh, pemerintah sangat tegas dengan hal-hal yang seperti itu. Yang curang-curang itu tidak boleh lagi. Kita jalani hidup di Mimika ini, baik baik saja sudah e. Jangan kepala-kepala baru lagi," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Operasi Zebra Cartenz : 56 Kendaraan Masih Ditahan

56 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat masih diamankan di Kantor Satlantas Polres Mimika 

MIMIKA, BM

Satlantas Polres Mimika mencatat sebanyak 232 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring selama Operasi Zebra Cartenz 2022 yang mulai dilakukan sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober.

"Dari 232 kendaraan, yang dikenakan tilang itu sebanyak 102 unit kendaraan (4 unit roda empat dan 98 unit roda dua). Untuk teguran sendiri itu sebanyak 74 kendaraan (roda dua itu 63 unit dan roda empat ada 11 unit)," ujar Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis.

"Sedangkan untuk kendaraan yang masih ditahan karena pemiliknya belum datang itu sebanyak 56 unit, diantaranya roda empat ada 2 unit dan roda dua ada 54 unit," sambungnya.

Kata Darwis, selama operasi Zebra Cartenz, pelanggaran yang paling banyak secara kasat mata adalah tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM.

"Masih ada pengemudi yang tidak memakai helm tapi kebanyakan itu penumpang yang tidak memakai helm. Usai operasi Zebra ini kedepannya kami tetap laksanakan kegiatan rutin dengan melaksanakan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas,"katanya.

Dengan usainya operasi Zebra Cartenz, Darwis mengatakan angka laka lantas menurun jika dibandingkan tahun 2021 lalu.

"Tahun ini jumlah laka menurun, dimana ada 8 kasus dengan jumlah korban MD ada 2, luka berat 7 dan luka ringan 4. Kalau untuk jenis laka itu sendiri, baik laka tunggal itu ada 3 kasus dan laka ganda itu ada 5 kasus. Sedangkan untuk kerugian material itu sebanyak Rp79 juta,"ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Warning! Mobil Berplat Platform Dilarang Mengaspal Dalam Kota

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis

MIMIKA, BM

Mobil operasional (platform) yang tak memakai plat nomor polisi terkesan bebas mengaspal di areal dalam kota, hal ini dinilai melanggar aturan.

Pasalnya mobil yang berplat platform ini hanya khusus di areal bandara.

"Selama saya menjabat sebagai Kasat Lantas yang baru itu sudah ada tiga kendaraan yang gunakan plat platform ini kami tilang,"kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis Senin (18/10).

Selain larangan berplat platform, pihaknya juga melarang kendaraan operasional berplat platform menggunakan strobo.

"Jadi kalau keluar dari areal bandara dan mau ke kota itu aturannya harus buka plat tersebut dan pasang plat asli,"ungkapnya.

Terkait hal ini, kata Darwis pihaknya sudah berkoordinasi dengan KP2 bandara karena merupakan mitra kerja.

"Kita sudah meminta waktu untuk memberikan sosialisai kepada pihak-pihak maskapai atau pihak-pihak terkait yang punya mobil tersebut," katanya. (Ignasius Istanto)

Top