Hukum & Kriminal

Masih Buntu, Tim Gabungan akan Memanggil Pengusaha Galian C untuk Mediasi di Polres Mimika



Ilustrasi galian C (foto google)

MIMIKA, BM

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP), TNI-Polri, Subdenpom, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Mimika terus melakukan upaya pendekatan persuasif (membujuk-red) terhadap pengusaha Galian C.

Namun, proses panjang tersebut tak pernah menemukan titik temu sehingga dilakukan rapat bersama tim gabungan beberapa waktu lalu.

Hasil rapat tersebut, tim gabungan akan memanggil pengusaha Galian C ke Polres Mimika untuk mediasi.

Hal ini terus diupayakan oleh tim gabungan agar dapat menemukan titik temu keputusan bersama dikarenakan dampak negatif terhadap lingkungan bisa saja menimbulkan krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.

Namun, disisi lain hal tersebut adalah mata pencaharian para pelaku usaha Galian C.

Ditemui di Pusat Pemerintahan SP3, Kepala Satpol PP Mimika, Rony Marjen Senin (10/10) mengatakan ini adalah proses yang panjang.

“Mereka sudah pernah di mediasi oleh Dinas PUPR dan Bappeda tentang tata ruang, pernah juga mediasi dengan pemiliknya,” katanya.

“Sudah jelas bukan tempat peruntukannya tapi masih saja bandel. Upaya itu sudah kita lakukan dari awal tahun sampai titik ini, tapi kita berusaha melakukan secara persuasif bukan tindakan apresif,” imbuhnya.

Lanjutnya, pemerintah daerah juga sudah melakukan mediasi dan memfasilitasi tapi pengusaha Galian C terus bersikeras.

“Beberapa waktu lalu kita ada rapat dengan tim gabungan sekitar dua minggu lalu, terkait galian C. Hanya satu yang diijinkan yakni Iwaka lainnya ilegal. Ada enam titik satu sudah ditutup permanen yang lima masih berproses,” ungkapnya.

Rony menuturkan hasil rapat pertemuan beberapa waktu lalu menghasilkan langkah selanjutnya yakni akan dilakukan mediasi di Polres dan melakukan pemanggilan.

“Dari pemerintah tidak mau bertindak sepihak saja tetapi ada orang yang mau diatur dan tidak diatur sedangkan dampaknya terhadap lingkungan besar. Kalau sudah diingatkan tidak mau, terus maunya apa," ujarnya.

"Ini kita punya masyarakat, mereka punya mata pencaharian nanti kita diskusikan bagaimana mereka bisa memfasilitasi, karena fungsi pemerintah sebagai fasilitator dan regulator juga,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)

Saat Ditangkap, DPO Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Ternyata Bersembunyi Di Plafon Rumah

Pelaku dan barang bukti saat dihadirkan dalam  press conference di Polres Mimika

MIMIKA, BM

Tersangka RH yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga pada tanggal 22 Agustus lalu, saat ditangkap ternyata bersembunyi di atas plafon salah satu rumah yang beralamat di Jalan Cemara.

Hal ini disampaikan dalam press conference di Polres Mimika, Minggu (9/10) oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra terkait proses penangkapan RH yang sempat ditetapkan sebagai DPO.

"Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Mimika dibackup oleh Satgas gakum damai cartenz dan personil Batalion B Pelopor Satbrimob Polda Papua Sabtu (kemarin-red)," ungkapnya.

Menurut Kapolres, RH ditangkap karena ada informasi yang menyebutkan bahwa ia sedang berada di sebuah rumah, Jalan Cemara - Nawaripi, Distrik Wania.

"Kami kemudian merespon menuju lokasi atau rumah yang dijadikan sebagai tempat persembunyian. Setibanya di rumah itu kami lakukan penggeledahan dan dapati dia sembunyi di plafon. Kota kemudian bawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan," kata Putra.

Disampaikan juga bahwa pada saat penangkapan, tim gabungan mendapati beberapa BB, diantaranya 1 buah parang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, parang tersebut digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban di TKP jalan Budi Utomo Ujung.

Parang ini juga dipergunakan untuk melakukan pemotongan tubuh di jalan lokpon. Kemudian 1 unit motor Jupiter MX warna merah, dimana motor tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk pergerakan dari titik awal menuju TKP di Jalan Budi Utomo.

Selanjutnya, 1 buah kunci motor ,1 jam tangan, 1 buah cincin warnah kuning dan 1 buah kalung warnah kuning dan uang tunai Rp1,9 juta.

"Untuk peranannya sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, tersangka mengakui dari awal pada saat perencanaan yang bersangkutan ikut. Kemudian di TKP Jalan Budi Utomo, tersangka juga mengakui mengejar salah satu korban kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang yang melukai bagian tubuh dari salah satu korban," ungkapnya.

Di TKP lokpon, tersangka juga mengakui ikut melakukan pemotongan serta ikut melakukan pembuangan dan pembakaran mobil.

"Setelah selesai rangkaian kegiatan tersangka menerima uang sejumlah Rp20.800.000 jadi dari sini dapat kita lihat bahwa tersangka memiliki peranan di masing-masing kegiatan," sambung Putra.

Untuk sangkaan pasal terhadap tersangka, kata Kapolres Putra tidak jauh berbeda dengan pasal-pasal yang telah dikenakan kepada tersangka lainnya.

"Jadi kita terapkan pasal 340 kemudian untuk subsidiernya pasal 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56. Tersangka ini juga sebagai penghubung dengan pihak korban. Dia yang melakukan komunikasi dengan korban," ungkpanya di akhir press release. (Ignasius Istanto)

Sekian Lama Diburu, DPO Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Nduga di Timika Tertangkap

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra

MIMIKA, BM

Sekian lama diburu oleh pihak keamanan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi, akhirnya DPO berinisial RH berhasil ditangkap.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam keterangan singkatnya di WhatsApp menyebutkan bahwa RH telah ditangkap oleh tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika.

"Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya singkat.

Diketahui dengan tertangkapnya RH maka lengkap sudah para tersangka yang terlinat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi
terhadap 4 warga Nduga pada tanggal 22 Agustus lalu.

Sebelum RH tertangkap, tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut sudah mendahului proses hukumnya dimana berkas ketika tersangka akan masuk tahap satu. (Ignasius Istanto)

Top