Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Korupsi Dana Desa, Delapan Orang Saksi Dipanggil


Dua terdakwa saat mengikuti sidang perdana Senin (4/10) lalu (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Sebanyak delapan orang dipanggil dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan terdakwa TY selaku Kepala Kampung dan YT bendahara Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama.

Delapan orang yang dipanggil dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sebenarnya agenda sidang pemeriksaan saksi itu dilakukan Selasa (kemarin-red) tapi tertunda dan dilanjutkan Rabu (hari ini), sehingga kemarin itu belum ada saksi satu pun yang berikan keterangan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Rabu (12/10/2022).

Menurut Kajari, tertundanya sidang Selasa (kemarin-red) karena masih berlangsungnya sidang perkara tindak pidana umum yang belum selesai.

"Jadi delapan orang yang dipanggil untuk ikut sidang Rabu (hari ini) itu diantaranya lima orang pemilik toko. Mereka dimintai keterangan terkait dimana kedua terdakwa memakai nota-nota fiktif. Kemudian tiga orangnya itu masyarakat kampung penerima dana tersebut,"ungkap Sutrisno.

Diketahui sebelumnya dua aparat Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama yang terlibat tindak pidana pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sudah menjalani sidang perdana atau pertama di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (4/10) lalu.

Kedua terdakwa ini terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kampung Bintang Lima tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000. (Ignasius Istanto)

Polisi Masih Dalami Pengakuan Tersangka Pengedar Sabu-sabu Yang Tertangkap di Jalan Yos Sudarso

Pengedar M saat diamankan tim opsnal Satresnarkoba di Jalan Yos Sudarso (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba masih mendalami pengakuan (M) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan bengkel Bali Motor.

"Dari pengakuannya itu baru mulai coba-coba dan akhirnya tertangkap, namun itukan masih pengakuannya dan kami masih terus dalami,"ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, Selasa (11/10).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus gencar dalam pengungkapan peredaran narkotika yang ada di Timika.

"Kita masih lakukan penyidikan terus,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, M ditangkap di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan bengkel Bali Motor Sabtu (1/10) lalu sekitar pukul 21.30 wit oleh Satresnarkoba dibawah pimpinan KBO Ipda Rumthe bersama 4 personilnya.

Tertangkapnya M bermula ketika ada informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso. Selanjutnya tim opsnal melakukan profiling target dan pemantauan sepanjang lokasi TKP.

Setelah mendapatkan profil target dan sekitar pukul 21.30 wit tim menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Scoopy dan langsung dilakukan penangkapan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, satu buah bungkusan rokok surya 16, satu buah HP merek POCO M3 warna hitam dengan simcard dan satu unit sepeda motor SCOOPY warna biru dongker.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Polsek KP3 Poumako Amankan 56 Kantong Miras Lokal

Kapolsek KP3 Poumako, Ipda Wiklif Souter Rumere

MIMIKA, BM

Polsek KP3 Poumako berhasil mengamankan seorang warga pembuat miras lokal jenis sopi beserta barang bukti sebanyak 56 kantong.

"Waktu itu kita lagi patroli dan lihat sedang transaksi, kemudian kita langsung amankan dia,"kata Kapolsek KP3 Poumako, Ipda Wiklif Souter Rumere saat ditemui wartawan BeritaMimika.

Dengan diamankan pembuat miras lokal produksi Mapurujaya tersebut, kata Kapolsek KP3 Poumako pihaknya tetap melakukan proses hukum. Ini bertujuan memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan hal yang sama.

"Terkait peredaran miras lokal di wilayah ini, sejak bertugas di Polsek Miktim sudah banyak langkah yang kita buat. Tapi masih tetap sama saja sampai saya pindah dan jabat sebagai Kapolsek KP3 Poumako, kita tidak akan tinggal diam dan terus lakukan patroli dan sweping," tegasnya.

Disampaikan Kapolsek, dari pengakuan pelaku saat dimintai keterangan ternyata dirinya membuat miras lokal tersebut jika ada orderan.

"Jadi tempat produksinya itu di Mapurujaya di sebelah sungai. Tempat atau lokasinya itu pernah kita bongkar," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top