Hukum & Kriminal

Tersangka Tindak Pidana di Jalan Leo Mamiri Terancam 12 Tahun Penjara


Kapolres Mimika,AKBP I Gede Putra didampingi Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw dan Kanit Reskrim Polsek,Ipda Yusran saat menunjukan BB usai press release

MIMIKA, BM

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka terhadap dua orang yang menjadi korban pada tanggal 1 Oktober lalu di Jalan Leo Mamiri membuat keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ACW dan LJ terancam 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mimika,AKBP I Gede Putra didampingi Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw dan Kanit Reskrim Polsek, Ipda Yusran saat press release Rabu (5/10) di Polsek Mimika Baru.

"Berkaitan dengan kasus ini kami dari pihak Polres Mimika terkhususnya Polsek Mimika Baru sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka,"ungkap Kapolres.

Disampaikan, bahwa kejadian itu murni karena selisih paham perorangan sehingga mereka berjanji untuk bertemu di TKP.

Setibanya di TKP, terjadilah tindak pidana yang mengakibatkan satu korban luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit sementara satu lainnya meninggal dunia.

"Sekali lagi saya sampaikan ini murni perselisihan pribadi antara si pelaku dengan korban, jadi tidak membawa nama kelompok suku ataupun kerukunan. Peranan dari kedua tersangka memang ada," ungkapnya.

"Kalau  yang melakukan penikaman itu memang dari salah satu tersangka, kemudian yang satu tersangkanya ini juga pada saat kejadian sempat terjadi perkelahian dengan korban,"lanjut Putra.

Terkait penangkapan terhadap kedua tersangka, kata Kapolres tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Kejadiannya itu pukul 19.00 Wit pada hari Sabtunya, kemudian hari Minggunya jam 12.30 Wit satu pelaku berhasil diamankan dan pelaku kedua diamankan sekitar jam 23.00 Wit malam," kata Putra.

Untuk pengungkapan kasus ini, Kapolres memberikan apresiasi kepada pihak keluarga dan tokoh-tokoh masyarakat yang sudah turut serta membantu pihak kepolisian.

"Ini menandakan bahasanya banyak sekali yang menginginkan situasi di Timika ini untuk tetap terjaga dengan baik situasi tetap aman dan damai,"ucap Putra.

Terkait adanya berbagai isu yang menyesatkan, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu cepat menarik suatu kesimpulan, namun harus dikonfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

"Supaya kami klarifikasi karena beberapa kejadian sering terjadi karena miss komunikasi. Saya harapkan komunikasi dengan pihak kepolisian yang sudah terjalin sampai saat ini cukup baik tetap dijaga," harapnya.

"Setiap ada permasalahan jangan terlalu cepat membuat suatu analisa, membuat suatu persepsi tanpa melakukan komunikasi dengan kami para Kepolisian," ujarnya.

Selain kedua tersangka, dalam press release dihadirkan juga barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian, satu buah baju kaos warna hitam dan satu buah celana panjang. Sementara untuk sangkur atau pisau yang digunakan oleh tersangka masih dalam tahap pencarian. (Ignasius Istanto)

Mengenal Lebih Dekat, AKP Saidah Hobrouw Kapolsek Perempuan Kedua di Polsek Miru

Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw

MIMIKA, BM

AKP Saidah Hobrouw merupakan polwan kedua yang menjabat sebagai Kapolsek Mimika Baru di jajaran Polres Mimika. Dimana jabatan yang sama juga pernah diemban oleh AKP Pilomina Ida Waymramra.

AKP Saidah Hobrouw sudah mulai menjalankan tugasnya seminggu lebih di Polsek Mimika Baru ini setelah menggantikan Kapolsek lama AKP Oscar Fajar Rahadian.

Ibu dengan empat anak ini mengawali karirnya mulai dari Bintara tahun 1994, kemudian karirnya naik menjadi perwira di tahun 2009. Dan berkat kerja kerasnya ia kemudian mengikuti sekolah pimpinan pertama tahun 2017.

Sebelum pindah dan menjabat Kapolsek Mimika Baru, dirinya menjabat sebagai Kapolsek Paniai Timur selama 2 tahun 3 bulan.

"Sebelumnya saya bertugas di Paniai Timur saya bertugas di Polres Jayapura Kota, setelah itu pindah ke reskrimum dan kemudian pindah ke direktorat reskrimsus.Saya dari awal bintara bertugas selalu difungsi reskrim,"tuturnya saat ditemui wartawan BeritaMimika.

Walaupun terpisah dari anak-anaknya dan suaminya yang juga berprofesi sebagai anggota Polri, dirinya tidak pernah lupa yang namanya komunikasi.

"Komunikasi itu penting, jadi dengan tugas yang diemban kita harus menyeimbangi, yaitu tugas jalan, keluarga juga jalan. Tiga anak saya di Jayapura, yang masih kecil ikut sama saya. Kalau suami tugas di Kabupaten Deiyai,"ungkap wanita asal Kabupaten Fak-fak.

Iapun mengakui untuk situasi kamtibmas di Kabupaten Mimika lebih dinamis dibandingkan tempat tugas lamanya.

"Dinamika situasi kamtibmas lebih dinamis disini. Kalau di Paniai berbeda dengan apa yang kita hadapi, disana itu berbeda tipikal masyarakatnya, kemudian situasi berbeda, cuaca juga berbeda," ungkapnya.

Walau demikian sebagai abdi negara ia selalu siap ditempatkan di mana saja. Menurutnya semua harus dilalui dengan ungkapan syukur.

"Jadi intinya dimanapun kita bertugas harus disyukuri, karena ketika kita berteriak emansipasi dan ketika kesempatan itu diberikan kepercayaan kepada kita untuk duduki jabatan operasional, jabatan strategis di kepolisian maka kita harus bisa mampu bertanggungjawab,"ucapnya.

Lanjutnya,"Jangan kita meminta perhatian, tapi ketika perhatian itu diberikan kita tidak mampu jalankan. Jadi polwan itu bukan bunga-bunga organisasi, kita harus mampu mensejajarkan tugas kita dengan tugas tugas polri, karena yang hanya membedakan kita itu secara kodrat,"sambungnya. (Ignasius Istanto)

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Curanmor Segera Diseret ke Meja Hijau

Penyidik Polsek Mimika Baru saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA, BM

Berkas perkara curanmor dengan tersangka MH dan YPH telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polsek Mimika Baru. Dengan begitu kedua tersangka bakal segera diseret ke meja hijau alias diadili di pengadilan.

Pelimpahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika dengan perkara pencurian yang diatur dalam Primair pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP Subsidair pasal 362 KUHP.

"Tadi (hari ini) dari penyidik kita sudah serahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat street ke Kejaksaan Negeri Mimika,"kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim,Ipda Yusran, Senin (3/10).

Diketahui sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika keduanya dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Timika guna menunggu jadwal sidang perdana. Keduanya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Tribrata.

Terkait kronologi kasus ini, Kanit Reskrim menyampaikan kejadian terjadi pada tanggal 21 September 2021 sekira jam 02.15 wit, dimana saat itu saksi (IW) sedang mengendarai sepeda motor milik korban (FW) dalam keadaan mabuk berat. Karena mabuk berat IW singgah di TKP jalan Budi Utomo tepatnya depan toko senyum 5000 untuk tidur.

Beberapa menit kemudian kedua tersangka datang dari arah jalan Busirih Ujung dengan mengendarai sepeda motor.

Melihat IW tertidur pulas dan posisi motor tidak terkunci leher kedua tersangka langsung mendorong motor menuju jalan Busirih Ujung dan membongkarnya.

Setelah itu beberapa hari kemudian kedua tersangka menjual motor tersebut dengan harga Rp 3 juta namun saat itu hasil jualan hanya didapatkan senilai Rp1 juta. Kemudian keduanya membagi uang tersebut untuk digunakan kepentingan pribadi masing-masing. (Ignasius Istanto)

Top