Hukum & Kriminal

Terus Perangi Narkoba, Polisi Kembali Bekuk Satu Pengedar Di Jalan Yos Sudarso

Pelaku M beserta BB saat diamankan di Polres Mimika (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba Polres Mimika tidak memberikan peluang bagi pengedar maupun bandar narkoba jenis sabu-sabu untuk kembali beredar di Timika.

Perang terhadap narkoba terus dilakukan, dan terbaru pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 21.30 wit, Satresnarkoba dibawah pimpinan KBO Ipda Rumthe bersama 4 personilnya berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial M (20) di di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan bengkel Bali Motor.

Dalam release yang diberikan kepada media BeritaMimika, Minggu (2/10) melalui Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, kronologis penangkapan bermula ketika mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso.

Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rumthe melakukan profiling target dan pemantauan sepanjang lokasi TKP.

Setelah mendapatkan profil target dan sekitar pukul 21.30 Wit tim menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Scoopy di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan bengkel Bali Motor sehingga langsung dilakukan penangkapan.

"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan rokok siap edar yang disembunyikan di bagian dasbor motor sebelah kanan," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, satu buah bungkusan rokok surya 16, satu buah HP merek POCO M3 warna hitam dengan simcard dan satu unit sepeda motor SCOOPY warna biru dongker.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Warning Keras! Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Mimika Meningkat Drastis, Psikolog : Para Korban Ingin Bunuh Diri

Kepala P2TP2 Mimika Andarias Nauw didampingi Psikolog Christin

MIMIKA, BM

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Mimika kian meningkat. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) mencatat sejak Januari hingga September 2022 terdapat 27 kasus.

Angka ini sudah melebihi kasus yang terjadi pada tahun 2021 yakni 26 kasus dan 2020 sebanyak 15 kasus. Sementara tahun 2022 ini masih tersisa tiga bulan lagi.

Yang mencengangkan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak kebanyakan adalah ayah kandung atau ayah tiri.

Hal ini tentu menjadi warning (peringatan-red) keras bagi seluruh masyarakat. Sampai kapan hal ini akan terjadi menimpa anak-anak terlebih mereka yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala P2TP2A Kabupaten Mimika Andarias Nauw mengatakan kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur sangat marak.

“Untuk bulan September saja sudah lebih dari 10 kasus. Kemarin tanggal 21 September empat korban sekaligus yang rata-rata anak sekolah kami dampingi visum ke rumah sakit. Laporan masuk di Polres, kami dihubungi oleh Polres untuk jemput korban, kaitan dengan visum dan medis lainnya sesuai dengan apa yang dialami oleh korban serta ada pendampingan psikolog,” ungkapnya.

“Belum sampai akhir tahun 2022 sudah 27 kasus, ini kita anggap darurat sebenarnya. Rata-rata tujuh kasus korbannya dibawah umur. Pelaku ada orang tua kandung, orang tua tiri, orang lain, dan teman sekolah," jelasnya.

Ia menuturkan baru-baru ini terjadi satu kasus yang juga dilakukan oleh ayah kandung sendiri terhadap anaknya seorang siswi SMA. Korban kemudian dijemput untuk lakukan visum di rumah sakit.

“Luar biasa jahatnya. Itu menjadi warning keras bagi kita. Kita sudah beri sosialisasi dan peringatan tetapi terbatas dari sisi pencegahan. Kita harap orang tua kandung harus tahu diri bahwa itu adalah anak kandungnya, tidak boleh perlakukan anaknya dengan cara tidak terhormat seperti itu,” tandasnya.

Ia juga berharap agar anak-anak terutama anak perempuan lebih berhati-hati dan waspada baik terhadap ayah tiri maupun ayah kandung.

“Itu semua kaitannya dengan karakter orang tua kandung yang suka mabuk, temperan keras dan keluarga bercerai,“ paparnya.

Ditemui ditempat yang sama Psikolog Aryanti Christin P. Yoku,. S.PSi mengungkapkan bahwa pada saat pendampingan sekaligus konseling, seluruh korban rata-rata merasakan hal yang sama yakni terlintas ingin bunuh diri.

“Karena memang ini kejadian pengalaman traumatis. Rata-rata korban ada yang mulai dari kelas SD tetapi baru ketahuan saat SMP. Ada yang tidak satu kali ketahuan tetapi dipendam dalam waktu yang cukup lama, sehingga ada perasaan yang terlintas ingin bunuh diri, gangguan atau hilang nafsu makan, gangguan tidur, mimpi buruk dan label negatif terhadap diri sendiri merasa tidak berharga,” ungkapnya.

Dikatakan untuk kasus khusus ada mitra yakni psikolog anak yang akan turun menangani atau psikolog klinis untuk mengarahkan para korban ke penanganan khusus.

“Mereka sudah kembali ke rumah masing-masing namun kami tetap melakukan komunikasi intens dengan korban. Terus dipantau. Pelaku pun sudah ada yang dipenjara. Puji Tuhan, mereka dapat pengaruh support baik dari teman, kalau orang tua ada yang kurang peka,” imbuhnya.

Menurutnya, edukasi tentang seks sudah harus diperkenalkan kepada anak-anak dan komunikasi yang efektif dalam keluarga sangat diperlukan.

“Orang tua perlu membangun komunikasi kalau komunikasi efektif pasti akan tersampaikan. Jika orang tua tidak pandai merawat anak dan tidak peduli pada kondisi anak namun fokus ke pekerjaan maka anak kehilangan perhatian dan kasih sayang. Pengaruh teman justru lebih kuat daripada orang tua,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)

Polisi Beberkan Keterlibatan Tiga Tersangka Jual Beli Amunisi

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal didampingi Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dan Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Mimika 32, Jalan Agimuga

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika akhirnya membeberkan keterlibatan tiga tersangka terkait jual beli amunisi di wilayah hukum Polres Mimika pada konferensi pers di Mako Polres Mimika 32, Jalan Agimuga, Sabtu (24/9).

Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial MN, BK dan YA ditangkap beserta BB.

Dijelasakan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, bahwa ketiga tersangka ini ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.

Ketiganya juga memiliki peran yang berbeda. Tersangka YA sebagai penjual amunisi, MN merupakan pembeli amunisi sekaligus perantara sementara BK merupakan pembeli.

"Ketiga tersangka ini ditangkap oleh Polres Mimika dibackup Satgas Damai Cartenz," jelasnya didampingi Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dan Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi.

Disampaikan Kabid Humas, tersangka YA adalah ketua KNPB Mimika sementara MN ketua KNPB sektor Jayanti Timika dan BK adalah KKB kodap 8 Kemabu, Kabupaten Intan Jaya.

"Saat dilakukan penangkapan kita dapatkan beberapa BB dan saat ini kita sedang dalami asal-usul BB yang mereka dapat. Karena YA sebagai penjual sendiri belum ada keterbukaan secara utuh, mudah-mudahan tidak lama lagi kita bisa tangkap pelaku atau penimbun yang jatuh ketangan YA," jelas Kamal.

Dalam kesempatan ini Kamal juga menjelaskan bahw tersangka YA sudah beberapa kali  menjalani hukuman, pertama tahun 2012 kemudian tahun 2017 dan tahun 2018.

"Ketiganya sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Ketiganya dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12  tahun 1951,"katanya.

Sementara, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menuturkan bahwa tersangka MN ditangkap di Kampung Jayanti sementara tersangka BK di Jalan poros SP5 dan tersangka YA ditangkap di perumaham Pondok Indah Amor.

"Kalau untuk BB ini ditemukan dalam tas saat ditangkap di Kampung Jayanti. Sementara beberapa saksi sudah kita pulangkan, karena kita hanya mintai keterangan pada saat dilakukan penangkapan," tuturnya.

Ditegaskan kapolres bahwa apabila jika ada indikasi oknum yang terlibat dalam proses jual beli inu maka sudah jelas akan diberikan sanksi hukum.

"Kita tidak main-main dan kita akan terapkan aturan itu,"tegasnya.

Sementara Dandim 1710/Mimika,Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi, mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mendalami kasus ini bersama Polres Mimika.

"Kita masih dalami secara bersama dan kita belum tahu siapa dalang dibalik ini semua, ini" katanya.

Adapun BB yang diamankan, diantaranya 1 buah tas samping warna hitam, 2  buah kantong plastik warna hitam, 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56, 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK dan 9  buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50.

Selain itu 1 buah hp vivo warna merah tipe 1820, 1 buah hp nokia 105 warna hitam, 1 unit hp merk samsung galaxi a13 warna cokelat dan 1 buah hp nokia 105 warna pink. (Ignasius Istanto)

Top