Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Seorang Buruh Bangunan

Korban menunjukan luka tikaman kepada anggota polisi di rumah sakit

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor Mimika Baru membekuk pelaku penikaman (RS) terhadap seorang buruh bangunan (SU) pada Minggu (13/6) di Jalan Busiri Ujung.

Akibat kejadian tersebut, korban yang berinisial SU terpaksa dirawat di RSUD Mimika karena mengalami luka di pinggang sebelah kiri.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan,SIK, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah badik bergagang dan bersarung kayu warna cokelat muda. Keluarga korban kini sedang membuat LP," ungkapnya.

Kronologis kejadian disampaikan kapolsek bahwa penikaman terjadi ketika korban yang hendak menuju tempat kerjanya dari Jalan Budi Utomo, dicegat pelaku di lokasi kejadian.

"Pelaku minta rokok kepada korban, namun saat itu korban jelaskan tidak punya rokok. Selanjutnya pelaku mencabut pisau yang dibawanya dan langsung menikam korban di bagian pinggang sebelah kiri," ujar Dion.

Ditambahkan mantan Kabag Ops Mimika ini, kondisi korban saat ini dalam keadaan sadar dan penjelasan dokter menyebutkan bahwa, korban mengalami luka kategori ringan. (Ignas)

Polisi Berhasil Bekuk Seorang DPO KKB Di Jalan Ahmad Yani

Kapolres dan Wakapolres Mimika menunjukan bukti keterlibatan MT saat menjadi anggota KKB

MIMIKA, BM

Pihak keamanan kembali menangkap seorang DPO berinisial MT yang terlibat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam melakukan berbagai rangkaian gangguan keamanan di wilayah Tembagapura.

MT ditangkap di Jalan Ahmad Yani pada Kamis (10/6) malam sekitar pukul 19.15 wit. Penangkapan MT dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dimana keberadaannya selama ini.

Melalui konfetensi pers, Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Wakapolres, Kompol Sarraju menyampaikan berita ini di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Jumat (11/6).

"Dia ditangkap ketika bersama beberapa orang yang menjadi saksi pada saat penangkapan. Jadi saat itu kita buntuti dia menggunakan mobil Avansa hitam berplat nomor polisi D 1194 AE dari Kwamki Narama menuju Jalan Ahmad Yani. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan," ungkap Kapolres Era.

Kapolres membeberkan, saat diinterogasi, MT mengakui keterlibatannya dalam berbagai rangkaian gangguan keamanan di wilayah Tembagapura, diantaranya pada tahun 2017 ia bersama rekan-rekannya membakar kios yang ada di belakang asrama Polsek Tembagapura.

MT juga ikut dalam aksi penembakan di mile 63 bersama GW, T, N dan EO serta ikut aksi penembakan mobil LWB di mile 69.

Iapun terlibat melakukan pembakaran excavator dan penembakan Kantor Polsek Tembagapura. Selain itu juga terlibat melakukan penembakan konvoi trailer dari mile 58 menuju mile 61 pada 2020 lalu.

"Ini pengakuan dia saat diinterogasi dan selama dia terlibat melakukan aksi penembakan itu, kita ketahui ada korban. Kita tetap melakukan penegakan hukum agar memberikan efek jera bagi yang lain," tegasnya.

Menurut kapolres, MT dalam melakukan aksi penembakan selalu memegang senjata Stayr milik anggota Gegana asal Palembang.

"Saat diamankan kita tidak dapat senjata tersebut karena sebagian besar senjata sudah dibawa ke Ilaga. Kita tetap melakukan penyidikan terhadap DPO yang terdeteksi masuk ke Mimika. Kita juga akan melakukan penggalangan secara persuasif agar siapapun yang terlibat bisa menyerahkan diri, sehingga kita bisa berikan keringan dalam proses selanjutnya," jelasnya.

MT diamankan bersama beberapa barang bukti yakni tas ransel, 1 buah dompet kulit warna coklat, 2 buah tutup kepala (kupluk), 1 buah HP nokia 105 warna hitam dan 1 buah HP Samsung A10 S warna hitam-merah.

Selain itu juga 3 buah korek gas 1 buah KTP, 1 buah sisir, 1 buah noken, 1 plastik berisi emas hasil dulang, 1 buah topi, 1 buah pisau badik, 1 buah cermin dan aksesoris (kalung dan gelang manik-manik) serta uang sebesar Rp 155.000. (Ignas)

Seorang Pria Menikam Teman Wanitanya di Kamar Hotel Gunakan Badik


Seorang anggota polisi saat mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru tengah mendalami kasus penikaman terhadap seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kwamki Narama berinisial AD (38).

Ibu ini ditikam oleh teman prianya berinisial AK (32) dalam kamar, tepatnya di salah satu penginapan yang ada di Timika pada Kamis (10/6) sekitar pukul 14.50 wit.

"Pelakunya sudah kita amankan beserta barang bukti sebilah badik. Kita juga amankan pakaian korban yang berceceran darah,"ungkap Kapolsek Mimika Baru,AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan,S.IK saat ditemui Kamis (10/6) malam.

Akibat kejadian tersebut, menurut Dion,korban kini dalam perawatan medis di RSMM akibat luka yang dialaminya.

"Kita belum bisa mintai keterangan pada korban. Yang jelas korban dalam keadaan sadar. Untuk status hubungan keduanya apakah suami istri atau pacaran, kita juga masih dalami," jelasnya.

Kronologis bermula ketika korban dan pelaku memesan kamar di penginapan tersebut. Setelah di kamar keduanya sempat cekcok, sehingga pelaku mengambil badik dalam tas noken dan nekat menikam korban di bagian belakang.

"Sebelum di bawah ke RSMM, korban sempat meminta bantuan kepada resepsionis penginapan. Kita juga sudah olah TKP dan mintai keterangan dua orang saksi," terang Dion. (Ignas)

Top