Hukum & Kriminal

Lari ke Timika, DPO KKB Puncak Akhirnya Ditangkap

DPO KKB Puncak saat diamankan

MIMIKA, BM

Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama YW alias ST pada Selasa kemarin (10/6/2025) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, saat dikonfirmasi Rabu (11/06/2025) membenarkan penangkapan terhadap seorang DPO KKB Puncak di Mimika. 

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua," ungkapnya.

Disampaikan Brigjen Pol. Dr. Faizal bahwa  ST merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen, dan berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul di Puncak pada tahun 2021.

"Dia terlihat bersama BT dan AT saat membakar camp PT. Unggul. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api," ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa dari hasil sinyal intelijen sebelumnya diketahui bahwa pada Senin (9/6/2025) ST merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi. 

"Dia disebutkan hendak menemui seseorang yang kini juga tengah dalam penyelidikan," ujarnya. 

Kata Brigjen Pol. Dr. Faizal, saat dilakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan senjata, aparat berhasil mendapatkan senjata api revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi masyarakat. 

"Senjata tersebut kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika," katanya.

Disampaikan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. 

"Ia juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seseorang warga di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi," ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal. 

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menambahkan bahwa Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” ucap Kombes Yusuf.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menjaga keamanan di Papua.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.

Perlu diketahui dalam proses penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, berupa 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad dengan nomor seri AE S 030190,1 tas bercorak Bintang Kejora,1 foto berlatar merah, uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam.

Kemudian buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka, 2 bungkus emas hasil pendulangan, 2 unit HP (Nokia dan Vivo) dan dompet berisi dokumen pribadi dan materai. (Ignasius Istanto)

Sempat Dipalang, Akses Jalan Masuk Menuju Check Poin 28 Kembali Normal

Situasi saat terjadi aksi bakar ban bekas di pintu masuk Check Poin 28.

MIMIKA, BM

Akses jalan masuk tepatnya di pintu masuk Check Poin 28 yang sempat diblokade atau dipalang oleh keluarga korban laka lantas akhirnya kembali normal.

Pantauan wartawan dilapangan aksi palang jalan atau blokade jalan yang dilakukan oleh keluarga korban pada Selasa sore (10/06/2025) itu dengan cara membakar ban bekas tepatnya di pintu masuk Check Poin 28.

Aksi palang secara spontan ini karena keluarga korban tidak terima saat pemakaman pemilik mobil dari salah satu perusahaan yang ada di Timika tidak hadir.

Selain itu, aksi ini dilakukan juga agar pemilik dari mobil tersebut hadir dilokasi pemalangan untuk memberikan alasan. 

Pemilik mobil yang saat itu juga mendatangi lokasi pemalangan guna mendengarkan langsung penyampaian dari pihak keluarga korban.

Selanjutnya kedua belah pihak pun bersepakat untuk melakukan pertemuan di kantor Polsek Mimika Baru (Miru).

Dari kesepakatan tersebut, ban bekas yang dibakar akhirnya dibersihkan sehingga akses keluar masuknya mobil perusahaan kembali normal. 

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama saat ditemui dilokasi menyampaikan bahwa aksi pemalangan yang dilakukan oleh keluarga korban ini meminta agar pemilik mobil (Gery Okoare-red) hadir. 

"Mereka buat aksi ini karena kekecewaan mereka terhadap pemilik kendaraan tidak hadir di pemakaman. Namun setelah pemilik mobil tiba dan sesuai janjinya mereka dilakukan mediasi di Kantor Polsek Miru," ungkapnya. 

Selain itu kata Kasat Lantas, untuk proses hukum dan selanjutnya itu belum dibicarakan.

"Dan untuk kronologisnya juga akan kami sampaikan saat di Polsek Miru agar kedua belah pihak bisa memahami fakta-fakta yang terjadi dilapangan," kata Boby. (Ignasius Istanto)

Sempat Menyembunyikan Diri, Dua Pemuda Terlibat Jambret Diringkus Polisi

Foto Istimewa/Dua pelaku jambret saat diamankan di Polsek Mimika Baru. 

MIMIKA, BM

Sempat menyembunyikan diri usai melakukan aksi jambret terhadap seorang ibu rumah tangga di Jalan Pattimura, Timika pada Kamis (29/05/2025) lalu para pelaku akhirnya ditangkap polisi. 

"Kedua pelaku AK (19) dan TM (18) ditangkap di Jalan Budi Utomo pada Senin kemarin (9/06/2025) dirumah masing-masing di jalan Budi Utomo ujung lorong SMA Taruna. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban," kata Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama, Selasa (10/06/2025). 

Disampaikan Kapolsek bahwa untuk kronologis kejadian bermula ketika korban dan suaminya hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil. 

Kemudian, pada saat suami korban sedang menyalakan mobil, korban baru keluar rumah bersama kedua anaknya dengan memegang tas genggam.

Tak lama kemudian, datanglah 2 orang pelaku dengan menggunakan motor dari arah Gang Toba, Jalan Patimura langsung merampas tas milik korban dan melarikan diri kearah jalan Patimura.

"Saat itu korban sempat berteriak jambret dan memanggil suaminya yang berada di dalam mobil. Suami korban sempat mengejar dengan cara berlari namun tidak berhasil," jelas AKP Putut. 

Disampaikan Kapolsek atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. 

"Barang yang hilang berupa 1 buah Tas genggam yang berisikan uang sekitar Rp1 juta 700 ribu, Hp Samsung Flip 4 harganya sekitar 15 juta rupiah," ungkap AKP Putut. (Ignasius Istanto)

Top