
Pihak Kejari Mimika saat melakukan konferensi pers penetapan tersangka korupsi pembangunan jembatan Agimuga.
MIMIKA, BM
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mimika sudah menetapkan tersangka berinisial MP yang merupakan penyedia jasa atau pelaksana dari CV KA dalam kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkapnya di Distrik Agimuga
Kali ini Senin (02/06/2025) pada konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Mimika, Kejari kembali mengumumkan satu tersangka lagi berinisial AP yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Gerald menyampaikan bahwa penetapan tersangka AP ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/R. 1.19 Fd.2/06/2025, tanggal 02 Juni 2025.
"Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, seorang ahli, serta menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga AP ditetapkan sebagai tersangka,"ungkapnya.
Dikatakan juga bahwa AP diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan yang dikerjakan oleh CV. KA dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144. 996.000 dari sumber dana APBD 2023.
Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak. Perbuatan AP bersama MP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771.800.064, berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh penyidik.
Tindakan ini melanggar ketentuan dalam: Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan hukum lainnya.
" AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Saat ini, AP ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2025,"katanya.
Lanjutnya, penyidik dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, namun penyidik akan tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pemilihan keuangan negara.
"Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura," kata Arthur. (Ignasius Istanto)