Hukum & Kriminal

Polisi Musnahkan BB Hasil Pengungkapan Selama Sebulan

Pemusnahan BB narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan miras lokal.

MIMIKA, BM

Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta minuman keras lokal jenis sopi yang merupakan hasil pengungkapan selama sebulan oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika dan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto S.H, S.I.K, M.H dengan didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, SE, di Mako Polres Mimika, Mile 32,Rabu (04/06/2025).

Hadir dalam pemusnahan BB juga dari pihak PN Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, BNNK Mimika, Bea Cukai dan pihak kuasa hukum. Selain itu juga ke tiga tersangka juga turut dihadirkan.

Kompol Hermanto S.H, S.I.K, M.H saat press conference menyampaikan bahwa pemusnahan BB diwilayah hukum Polres Mimika merupakan hasil pengungkapan selama sebulan terhitung sejak bulan April 2025 sampai bulan Mei 2025.

"Dalam pengungkapan tersebut ada tiga tersangka yang diamankan yakni tersangka sabu-sabu berinisial AD dan MS, sementara satu tersangka berinisial TYT terlibat kasus ganja. Kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dua orang DPO,"katanya.

Diungkapkan Kompol Hermanto bahwa barang bukti sabu-sabu senilai 362,11 gram ini nilainya cukup fantastik apabila berhasil dijual semua.

"Bisa mencapai Rp 800 juta. Modus operandinya itu tersangka melakukan peredaran dengan cara sistim tempel. Dan apabila berhasil menjual dalam setiap hari minimal 5 paket, 1 paketnya itu tersangka diberi bonus dari pelaku yang ada di luar Papua itu senilai Rp 100 ribu,"ungkapnya.

Sementara untuk barang bukti ganja seberat 34,73 gram, apabila terjual akan mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta.

"Pasal yang dikenakan untuk ke tiga tersangka ini, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kompol Hermanto.

Selain BB narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan, Kepolisian Mimika juga memusnahkan minuman keras lokal jenis sopi sebanyak 400 liter.

Perlu diketahui dari BB sabu-sabu seberat 362,11 gram tersebut, sebanyak 360 gram dimusnahkan, kemudian 1 gram disisihkan untuk uji lab dan 1 gram lagi untuk bukti di pengadilan.

Sedangkan untuk BB ganja seberat 34,73 gram, sebanyak 1 gram disisihkan untuk uji lab dan 1 gram lagi untuk bukti di pengadilan. (Ignasius Istanto)

Seorang Pramuria di Wisma Mawar Indah Ditemukan MD Dalam Kamarnya

Situasi dilokasi kejadian. 

MIMIKA, BM

Seorang pramuria berinisial LP di wisma Mawar Indah yang terletak dilokalisasi kilo 10, Kelurahan Kadun Jaya, Distrik Wania ditemukan meninggal dunia didalam kamarnya bernomor 2, Selasa (03/06/2025). 

Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena menerangkan bahwa informasi kejadian ini pertama kali diperoleh dari Bhabinkamtibmas, yang menyatakan bahwa ada ditemukan seorang perempuan meninggal didalam kamar. 

"Dari informasi itu kita sampaikan ke pimpinan untuk meminta bantuan tim Inafis Polres Mimika," terangnya saat ditemui dilokasi kejadian. 

Disampaikan Kapolsek, atas kejadiam ini pihaknya sudah mengecek rekaman CCTV yang diduga pelaku keluar dari dalam sekitar pukul 08.56 WIT. 

"Korban itu katanya masih duduk diluar dan tamunya (diduga pelaku) ini datang dan mereka masuk, setelah beberapa menit kemudian tamunya ini keluar dengan menutup mukanya menggunakan helm," ujar Kapolsek.

"Jadi yang diduga pelaku itu keluar dan sempat tutup pintu dari luar. Dia juga sempat berjalan beberapa meter kemudian balik lagi untuk pastikan lagi lampu didalam kamar. Setelah padamkan lampu dan tutup pintu, pelaku pergi menggunakan motornya tanpa plat nomor," sambung Ipda Alex. 

Kata Kapolsek, pihaknya belum bisa memastikan kematian korban apakah terkena benda tajam atau lainnya. 

"Kami tidak bisa mengada-ada, nanti dari hasil visummya. Untuk saksi juga akan kita mintai keterangan," kata Ipda Alex.

Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, atas kejadian ini sempat mengagetkan teman kerjanya maupun warga disekitar. Dan saat ini Inafis Polres Mimika sudah melakukan olah TKP, yang kemudian akan dievakuasi ke Rumah Sakit. (Ignasius Istanto)

Datangi Kantor Dishub, Masyarakat Minta Akses Penerbangan ke Arwanop dan Duma Dibuka


Warga saat mendatangi kantor Dinas Perhubungan 

MIMIKA, BM

Puluhan masyarakat dari Aroanop dan Duma, Distrik Tembagapura mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Senin (2/6/2025).

Berdasarkan pantauan Beritamimika.com di lapangan, kedatangan mereka ini menuntut agar penerbangan subsidi ke wilayah pegunungan yang selama 2 tahun tidak berjalan agar kembali diaktifkan.

Pasalnya, tidak adanya akses transportasi ini mengakibatkan aktivitas masyarakat yang tinggal di sana terhambat.

Oleh sebab itu, diharapkan agar tuntutan ini dapat diperhatikan mengingat akses transportasi udara sangat penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

Salah satu pemuda Arwanop, Daniel Janampa mengatakan, bahwa sebelumnya atau empat minggu lalu pihaknya sudah menyampaikan aspirasi yang sama. Namun, belum ada respon positif dari pemerintah.

"Dua tahun lebih ini tidak ada penerbangan. Kalau untuk kargo barangnya ada, cuman untuk pesawat komersial untuk masyarakat belum ada," kata Daniel Janampa.

Menjawab tuntutan aksi masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan, Jania Basir berjanji bahwa dalam waktu dekat, penerbangan akan dibuka dan segera beroperasi bersamaan dengan Lapter lainnya.

"Kami sudah mendapatkan jawaban positif. Dalam waktu tiga hari ini, tim sosialisasi dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan akan turun melakukan sosialisasi di wilayah Arwanop," terangnya. (Shanty Sang)

Top