Kesehatan

Berikan Layanan Kesehatan Gratis, Tim Kesehatan Satgas TMMD Datangi Rumah Warga

Nampak salah satu warga mendapat pelayanan kesehatan dari tim kesehatan TMMD

MIMIKA, BM

Keberadaan Satgas TMMD ke-124 Kodim 1710/Mimika di tengah-tengah masyarakat adalah dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di mana keberadaan TMMD selain mengerjakan kegiatan fisik,

Satgas TMMD juga melaksanakan kegiatan non fisik berupa sosialisasi dan penyuluhan Kesehatan. 

Tim kesehatan Satgas TMMD dalam program ini, Rabu (07/05/2025 memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan, baik itu bagi personel Satgas TMMD sendiri juga kepada warga. 

Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan itu selain dilakukan di Posko kesehatan, juga secara door to door dilakukan oleh tim kesehatan ke rumah warga. 

"Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama dan rasa kekeluargaan yang terjalin antara personel TMMD dengan masyarakat di Kampung Pigapu," kata Serma Karnadi Wibowo.

Menurut Serma Karnadi, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan memberikan layanan kesehatan yang mudah diakses. 

"Warga menyambut baik dan mengapresiasi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan Satgas," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Pokja IV TP-PKK Mimika Berikan Layanan Kesehatan di Kokonao

Ketua TP-PKK Kabupaten Ny. Susy Rettob didampingi Wakil Ketua TP-PKK Mimika Ny. Perina Kemong menggendong anak

MIMIKA, BM

Rangkaian kegiatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Mimika melalui Pokja IV di Kokonao, Distrik Mimika Barat dilaksanakan dengan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Layanan kesehatan tersebut berupa pemeriksaan kesehatan untuk anak-anak, ibu hamil dan lansia.

Ketua TP-PKK Mimika Ny. Susana Susy Rettob didampingi Wakil Ketua Ny. Perina Kula Kemong dan pengurus Pokja IV dalam kesempatan tersebut juga memberikan bantuan berupa Pemberian Makanan Tambahan (PMT) seperti susu yang disalurkan melalui posyandu di 7 kampung.

Dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut, TP-PKK Mimika juga memberikan bantuan bahan makanan yang diserahkan di Kantor Distrik Mimika Barat. (Tim)

RSUD Mimika Terapkan Kebijakan Pusat Terkait KRIS Mulai Juni 2025

Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu

MIMIKA, BM

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika siap menerapkan kebijakan pusat terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu mengatakan KRIS merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

"Penerapan KRIS ini disampaikan secara menyeluruh di rumah sakit dan penerapannya paling lambat 30 Juni 2025. Kami sendiri sudah mempersiapkannya sejak tahun lalu. Dimana ada 12 kriteria fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit," kata dr Anton.

Adapun 12 Kriteria KRIS yang Harus Dipenuhi diantaranya :

1. Ventilasi Udara: Ruang perawatan harus memiliki ventilasi yang memenuhi pertukaran udara minimal enam kali per jam.
2. Pencahayaan: Pencahayaan ruangan harus mencapai 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
3. Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak listrik dan nurse call.
4. Meja/Nakas: Adanya meja kecil atau nakas untuk setiap tempat tidur.
5. Temperatur: Suhu ruangan harus dijaga hingga 26°C.
6. Pembagian Ruangan: Ruangan harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
7. Kepadatan Ruang: Maksimal empat tempat tidur per ruang, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
8. Tirai/Partisi: Tirai atau partisi yang dipasang dengan rel pada plafon atau menggantung.
9. Kamar Mandi: Setiap ruang rawat inap harus memiliki kamar mandi sendiri, yang memenuhi standar aksesibilitas.
10. Standar Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus dilengkapi dengan pegangan dan fasilitas lainnya sesuai standar.
11. Outlet Oksigen: Tersedia outlet oksigen di ruang rawat inap.
12. Pendingin Ruangan: Suhu ruangan harus dikontrol dengan pendingin ruangan yang memadai.

"Mungkin di akhir Mei itu sudah bisa running. Karena, saat ini hanya tersisa setengah dari bangsal Kasuari (sekitar enam ruangan) yang belum terpasang AC. Sedangkan semua ruangan sudah terpasang," ujarnya.

Dengan penerapan KRIS ini, kata Anton, pihaknya berkomitmen terus untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan semua pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan standar terbaru. (Shanty Sang)

 

Top