Pendidikan

Kabar Baik, SK P3K Sudah Ditandatangani, Gaji Siap Diproses

Kadis Pendidikan, Jenny O Usmany

MIMIKA, BM

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Usmany saat ditemui pada hari Rabu (20/7/2022) menyampaikan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) telah ditandatangani.

"SK P3K sudah ditandatangani, tinggal diambil. Kalau SK-nya sudah ada berarti tinggal diproses untuk pembayaran gajinya," ujar Jeny kepada wartawan di Hotel Horison Ultima.

Jenny menyebutkan pembayaran gaji pegawai P3K tersebut terhitung mulai bulan April 2022.

"Gajinya itu sejak TMT-nya, kalau tidak salah itu terhitung dari bulan April," katanya.

Lebih lanjut Jenny yang juga merupakan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika mengatakan, apabila ada pegawai yang telah bekerja sejak TMT maka akan dibuatkan kebijakan.

"Jadi kalau memang sesuai dengan TMT terus misalnya dia sudah kerja maka nanti kita laporkan ke pimpinan untuk dibuatkan kebijakan karena dia sudah kerja. Jadi pastinya dalam waktu dekat ini sudah dibayarkan," pungkasnya. (Ade)

SMP Negeri 2 Diminta Konsisten Dengan Aturan Penerimaan Siswa Baru

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2022/2023 dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tampaknya menjadi persoalan serius di Kabupaten Mimika.

Pasalnya aturan yang mengatur daerah zonasi atau rayon tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah.

Salah satu sekolah yang sempat menimbulkan aksi protes orang tua murid di Kota Timika adalah SMP Negeri 2.

Bahkan para orang tua murid sampai mendatangi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui awak media di Gedung DPRD Mimika, Kamis (21/7/2022).

"Saya banyak didatangi orang tua murid yang anaknya mau masuk ke SMP Negeri 2. Banyak sekali yang mau masuk di SMP itu tapi katanya sudah full," ujarnya.

"Tapi anehnya ketika dicek, ternyata mereka yang tinggal di luar rayon seperti kompleks perumahan Pemda, di RSUD, dan di tempat-tempat lain diterima semua. Sedangkan mereka yang tinggal di sekitar sekolah tidak diterima," imbuhnya.

Menurut Wabup Rettob, ini adalah persoalan besar sehingga dinas terkait harus segera mengambil tindakan untuk diselesaikan.

"Terus ini kan persyaratannya tidak boleh ambil dua formulir. Artinya kalau sudah ambil formulir di salah satu sekolah, berarti tidak bisa lagi ambil formulir di sekolah lain. Jadi mereka yang tidak diterima ini mau dilempar ke sekolah lain tapi ternyata di sana tidak diterima juga karena bukan termasuk zona atau rayon," jelasnya.

Alasan lain sekolah kedua tidak terima karena sekolah tersebut merasa dianggap sebagai sekolah buangan.

"Ada salah satu bahasa yang keluar, 'yah kita ini kan bukan pembuangan'. Makanya akhirnya masyarakat kecewa sampai sekarang. Mereka tidak mendaftar di sekolah lain. Sekarang mereka khawatir mereka punya anak ini mau sekolah dimana," ungkapnya.

Wabup Rettob juga memastikan bahwa orang tua murid yang mempermasalahkan ini adalah mereka yang benar-benar tinggal di sekitaran sekolah.

"Mereka yang mengeluh ini jelas mereka yang tinggal di sekitar sekolah itu. Dan sekarang tercatat ada 48 orang yang tidak diterima. Padahal mereka itu yang betul betul rayon nya SMP negeri 2," tutur Wabup.

JR menyesalkan proses penerimaan yang dilakukan pihak SMP Negeri 2 Timika. Sebab, dia menilai pihak sekolah tidak konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Kalau memang ataurannya mengharuskan zonasi ya seharusnya pihak sekolah bisa lebih serius perhatikan itu. Jangan karena KKN, karena kenal, karena keluarga, karena anak pejabat terus langsung semua dimasukan di kategori zonasi. Itu tidak boleh. Kalau kita mau laksanakan aturan, ya harus konsisten," pungkasnya. (Ade)

Dinas Pendidikan Mimika Bakal Tertibkan Perumahan Guru Yang Berada Di Lingkungan Sekolah, Tidak Ada Kompensasi

Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jenny O Usmani

MIMIKA, BM

Seiring dengan bertambah jumlah murid yang kian meningkat, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika akan mengembangkan sarana dan prasarana sekolah-sekolah yang ada di Timika.

Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jenny Usmani menyebutkan pihaknya akan menambah beberapa ruang kelas.

Namun, sebelum membangun ruang kelas tersebut Jenny mengatakan akan menertibkan aset-aset seperti rumah guru yang berada di lingkungan sekolah.

"Kita mau menambah sarana dan prasarana pendidikan sehingga bangunan rumah-rumah guru yang tadinya mereka tinggal kita pikir sudah waktunya mereka harus bangun rumah di luar," ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Rabu (20/7/2022).

Jenny menjelaskan, hal itu mesti dilakukan karena lahan dari lokasi rumah tersebut akan dipakai untuk pengembangan sekolah.

"Ada beberapa titik. Ada yang di Kwamki 2, SMP 2, terus ada di SP4 dan SP1. Untuk saat ini kalau tidak salah mungkin ada 11 titik," ucap Jeny.

Menurut Jenny saat ini Kota Timika sudah berkembang pesat sehingga tidak perlu lagi penyediaan rumah guru di lahan sekolah.

"Dan guru-guru ini kan saya pikir mereka punya hak dan kesejahteraanya baik jadi sudah waktunya untuk mereka membangun sendiri. Kecuali kalau di pedalaman itu ya wajar kalau dia dibangunkan rumah karena dia kan tidak mungkin mau bangun rumah di situ," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa banyak guru yang tinggal di lahan sekolah namun sudah tidak aktif. Dalam artian bahwa guru-guru tersebut telah pensiun.

"Diantara ini banyak yang sudah tidak aktif. Tapi masih tinggal di lingkungan sekolah. Kalau ada yang klaim bahwa rumah itu dia yang bangun, harusnya dia tahu mengenai status tanah. Kalau status tanahnya tanah milik pemerintah, kapan pun mau dipakai harus dibongkar," tegasnya.

Jenny juga menyampaikan bahwa dalam pembongkaran nanti, tidak diberlakukan kompensasi bagi guru-guru yang mendiami rumah tersebut.

"Saya pikir tidak ada kompensasi. Karena sudah lama toh. Kalau kita mau hitung untung ruginya, kita yang sewa rumah selama bertahun-tahun itu berapa. Kan kita semua punya hak yang sama sebagai guru maupun sebagai pegawai negeri. Jadi syukur selama ini dia bisa tinggal di sana. Kalau yang lain kan sewa dan membangun. Jadi saya likir untuk keadilan ya tidak perlu kompensasi," pungkasnya. (Ade)

Top