
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob
MIMIKA, BM
Penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2022/2023 dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tampaknya menjadi persoalan serius di Kabupaten Mimika.
Pasalnya aturan yang mengatur daerah zonasi atau rayon tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah.
Salah satu sekolah yang sempat menimbulkan aksi protes orang tua murid di Kota Timika adalah SMP Negeri 2.
Bahkan para orang tua murid sampai mendatangi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob saat ditemui awak media di Gedung DPRD Mimika, Kamis (21/7/2022).
"Saya banyak didatangi orang tua murid yang anaknya mau masuk ke SMP Negeri 2. Banyak sekali yang mau masuk di SMP itu tapi katanya sudah full," ujarnya.
"Tapi anehnya ketika dicek, ternyata mereka yang tinggal di luar rayon seperti kompleks perumahan Pemda, di RSUD, dan di tempat-tempat lain diterima semua. Sedangkan mereka yang tinggal di sekitar sekolah tidak diterima," imbuhnya.
Menurut Wabup Rettob, ini adalah persoalan besar sehingga dinas terkait harus segera mengambil tindakan untuk diselesaikan.
"Terus ini kan persyaratannya tidak boleh ambil dua formulir. Artinya kalau sudah ambil formulir di salah satu sekolah, berarti tidak bisa lagi ambil formulir di sekolah lain. Jadi mereka yang tidak diterima ini mau dilempar ke sekolah lain tapi ternyata di sana tidak diterima juga karena bukan termasuk zona atau rayon," jelasnya.
Alasan lain sekolah kedua tidak terima karena sekolah tersebut merasa dianggap sebagai sekolah buangan.
"Ada salah satu bahasa yang keluar, 'yah kita ini kan bukan pembuangan'. Makanya akhirnya masyarakat kecewa sampai sekarang. Mereka tidak mendaftar di sekolah lain. Sekarang mereka khawatir mereka punya anak ini mau sekolah dimana," ungkapnya.
Wabup Rettob juga memastikan bahwa orang tua murid yang mempermasalahkan ini adalah mereka yang benar-benar tinggal di sekitaran sekolah.
"Mereka yang mengeluh ini jelas mereka yang tinggal di sekitar sekolah itu. Dan sekarang tercatat ada 48 orang yang tidak diterima. Padahal mereka itu yang betul betul rayon nya SMP negeri 2," tutur Wabup.
JR menyesalkan proses penerimaan yang dilakukan pihak SMP Negeri 2 Timika. Sebab, dia menilai pihak sekolah tidak konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Kalau memang ataurannya mengharuskan zonasi ya seharusnya pihak sekolah bisa lebih serius perhatikan itu. Jangan karena KKN, karena kenal, karena keluarga, karena anak pejabat terus langsung semua dimasukan di kategori zonasi. Itu tidak boleh. Kalau kita mau laksanakan aturan, ya harus konsisten," pungkasnya. (Ade)