Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Satpol PP Lakukan Patroli Siang-Malam
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen.
MIMIKA, BM
Sesuai dengan instruksi Bupati Mimika nomor 69 tahun 2025 tentang penutupan sementara tempat penjualan minuman beralkohol dan THM selama hari raya Natal 2025 dan lepas sambut Tahun Baru 2026,Satpol PP Kabupaten Mimika melakukan patroli siang dan malam.
Dalam instruksi Bupati Mimika nomor 69 tahun 2025 itu ditujukan kepada pemilik bar, diskotik, panti pijat, THM, bilyard, penjualan miras beralkohol berijin yang ada di Kabupaten Mimika.
"Kita sudah mulai lakukan patroli. Jadi sesuai dengan surat edaran itu penutupan sementara mulai dari tanggal 23 sampai 26 Desember, kemudian buka tanggal 27 sampai 29 Desember. Nanti ditanggal 30 Desember sampai 2 Januari itu ditutup kembali," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat ditemui Rabu (24/12/2025).
Disampaikannya bahwa apabila pada saat dilakukan patroli dan mendapati tempat-tempat tersebut mengindahkan larangan maka akan diserahkan kepada petugas PPNS.
"Karena mereka yang berhak menegur dan mencabut ijin. Tidak menutup kemungkinan nanti pada saat patroli itu akan bersama dengan tim gabungan,"ujarnya. (Ignasius Istanto)



