112 SK PPPK Siap Diterima, 74 Masih Berproses

Bupati Mimika Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Sebanyak 112 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika sudah ditandatangani Bupati Mimika dan siap diterima.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa secara keseluruhan masih ada 186 PPPK yang belum menerima SK. Namun, dari jumlah tersebut, sudah 112 orang telah memperoleh persetujuan teknis (Pertek) dari BKN untuk penerbitan SK.

“Sudah ada 112 Pertek untuk penerbitan 112 SK PPPK. Setelah saya tandatangani, secara otomatis SK tersebut akan diterbitkan,”kata Bupati John, Selasa (6/1/2026).

Bupati John mengatakan, bahwa masih terdapat 74 berkas SK Pegawai PPPK yang belum diperbaiki pada sistem Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diharapkan, proses tersebut dapat diselesaikan dalam bulan ini sehingga Pertek dapat segera diterbitkan oleh BKN.

“Dari jumlah yang belum terbit itu, masih dalam proses perbaikan. Kami harapkan bulan ini sudah bisa diperbaiki dan Perteknya keluar,”ujarnya.

Meskipun SK maupun Pertek belum diterbitkan, kata Bupati John, seluruh PPPK yang dinyatakan lulus tetap bekerja dan tidak di rumahkan.

“Mereka yang belum menerima SK tetap bekerja, karena mereka sudah dinyatakan lulus PPPK. Tidak ada yang dirumahkan, kecuali yang memang tidak lulus PPPK,”ucapnya.

Sementara, terkait pembayaran gaji, dipastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Namun, pembayaran tersebut baru dapat dilakukan setelah SK resmi diterbitkan.

“Anggaran gaji sudah disiapkan, hanya saja pembayaran gaji harus disertai dengan SK. Jadi kemungkinan pembayarannya sedikit terlambat,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top