Wabup Mimika : Jam Kerja Pegawai Hingga Pukul 5 Sore
Suasana apel gabungan di puspem Mimika
MIMIKA, BM
Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, bahwa jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berlaku hingga pukul 17.00 WIT.
Hak tersebut dikatakan setelah adanya penambahan jam kerja pegawai sebagai bentuk penyesuaian terhadap besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tuntutan peningkatan produktivitas di lingkup Pemkab Mimika.
“Saya ingatkan kembali jam kerja kita mulai jam 8 pagi hingga jam 5 sore. Jadi saya harap semua pegawai tetap mengerjakan tugasnya seperti biasa,” kata Wabup Emanuel saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan, Senin pagi (18/5/2026).
Wabup Emanuel juga meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk memberikan pengawasan lebih terhadap disiplin pegawai. Sehingga jam kerja ini tetap berjalan sesuai aturan dan dapat dilakukan secara maksimal.
“Saya minta semua pimpinan OPD melakukan pengawasan atas disiplin kerja pada setiap pegawainya. Sehingga pegawai juga bekerja dengan maksimal,” pungkasnya. (Shanty Sang)






















