Baznas Mimika Himbau Umat Muslim Yang Belum Berzakat Segera Berzakat

Salah Satu Posko Layanan Zakat  


MIMIKA, BM

Dalam rangka menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Wakil Ketua 1 BAZNAS Mimika Bidang Pengumpulan, Absir Budi Hamzah mengajak umat Muslim untuk membayar zakat fitrah atau bagi yang belum berzakat agar segera berzakat.

Absir menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sesegera mungkin, sebelum masuk waktu Hari Raya Idul Fitri yang hanya tinggal beberapa hari lagi.

“Saya imbau umat Muslim untuk segera membayar zakat fitrahnya sebelum Idul Fitri tiba,” ujar Absir.

Himbauan ini disampaikan dengan tujuan agar proses penyaluran zakat kepada mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat-red) dapat dilakukan dengan lancar.

"Ada 70 unit masjid yang bisa menerima pembayaran zakat fitrah. Tidak hanya itu, kami dari BAZNAS juga ada siapkan 7 posko. Setelah terkumpul, zakat, sedekah, dan infaq akan disalurkan kepada yang berhak menerima, terutama zakat fitrah yang harus segera dibagikan," kata Absir.

Untuk diketahui, besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Mimika terbagi atas tiga kategori. Kategori yang pertama untuk umat Muslim atau yang mengonsumsi beras premium sebesar Rp50 ribu per jiwa. Untuk golongan yang mengonsumsi beras standar yaitu Rp45 per jiwa. Sedangkan, untuk golongan ekonomi ke bawah Rp43 ribu per jiwa.

Sementara untuk Fidyah (kewajiban membayar ganti puasa bagi umat Islam yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu-red) sebesar Rp35 ribu per hari.

"Jadi diharapkan agar umat Muslim dapat dengan antusias membayar zakatnya karena akan disalurkan kepada penerima manfaat zakat yaitu mereka yang tidak mampu," ujarnya.

Absir mengatakan, tahun kemarin sekitar 3.000 penerima manfaat zakat yang disalurkan. Kalau diuangkan itu sekitar Rp1,9 miliar.

"Namun jangan dikira kita kumpul uang Rp1,9 miliar. Tapi kita hanya menerima data dari masjid-masjid karena masjid-masjid sudah menyalurkan. Jadi kita terima laporan bahwa mereka sudah salurkan ke penerima manfaat," ungkapnya. (Shanty Sang)

Top