Cakar Bongkar Masih Aktif di Mimika, Kadisperindag: Kita Kasih Kesempatan Habiskan Stok

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba
MIMIKA, BM
Penjualan pakaian bekas atau bisnis cakar bongkar di Kabupaten Mimika hingga saat ini tampak masih beroperasi seperti biasa.
Pantauan Beritamimika.com di lapangan, belum ada satu pun tempat penjualan pakaian bekas di Kota Timika yang ditutup.
Beberapa orang yang kerap menjual secara daring juga terlihat masih aktif menawarkan produknya lewat fitur live di berbagai media sosial.
Hal ini pun diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, saat ditemui di pelataran Graha Eme Neme Yauware, Senin (5/6/2023).
Petrus mengatakan bahwa penjualan cakar bongkar masih aktif di Mimika lantaran pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menghabiskan stok barang yang masih tersisa.
"Setelah menyimak lagi surat edaran berikutnya, waktu itu dari pusat, bahwa terkait masalah cakar bongkar ini pedagang diberikan kesempatan menghabiskan stok yang memang dia sudah terlanjur beli," ujar Petrus.
Dia menegaskan, para pedagang cakar bongkar hanya boleh menjual stok sisa tanpa melakukan pembelian atau pengiriman produk baru.
"Tidak diperbolehkan lagi untuk mengirim stok baru ke sini. Intinya itu ketika misalkan semua hulunya itu sudah dihentikan kan tidak mungkin ada yang mau jual lagi," tuturnya.
"Tetapi kalau sepanjang dari sananya juga tidak dihentikan ya pasti kita akan kewalahan juga untuk mengawasi bahkan untuk menghentikan penjualan cakar bongkar ini," imbuhnya.
Terkait dengan batas waktu penjualan, Petrus belum bisa memastikan kapan pedagang harus berhenti menjual produk pakaian bekas.
"Kita hanya kasih batas waktu sampai barang-barang yang masih ada itu habis. Yang jelas seperti yang saya bilang tadi, kalau sudah dihentikan hulunya, dia tidak bakal bisa beli stok baru lagi, mau ambil dari mana lagi," tandasnya.
Petrus menyampaikan bahwa pemerintah memiliki empati terhadap pedagang-pedagang yang telah mengeluarkan banyak modal untuk mendatangkan pakaian-pakaian bekas itu.
"Kita kan juga merasa kasihan dengan mereka yang sudah terlanjur membelanjakan barang itu dengan modal yang cukup besar. Jadi ada rasa kemanusiaannya juga," kata Petrus.
"Intinya kami sudah sampaikan ke mereka terkait surat edaran dari pusat. Jadi, kalau barangnya sudah habis, dia tidak boleh jualan produk-produk itu lagi," lanjutnya.
Begitu pun dengan pedagang cakar bongkar yang berada di depan Pasar Sentral, bilamana produknya telah habis, maka segera meninggalkan lokasi tersebut.
"Lokasi itu kan sebenarnya bukan tempat untuk berjualan. Jadi, kalau sudah habis barangnya ya silakan legowo untuk meninggalkan tempat itu," tandasnya.
Sementara untuk pedagang cakar bongkar yang di dalam Pasar Sentral, kata Petrus, masih diperbolehkan berjualan dengan komoditi yang berbeda.
Saat ditanya terkait pengawasan terhadap masuknya produk pakaian bekas, Petrus menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan untuk tidak meloloskan paket-paket pengiriman pakaian bekas.
"Tetap nanti kita kordinasi dengan pihak terkait seperti di bandara dan pelabuhan untuk mengawasi pengiriman stok itu. Yang jelas kan mereka juga sudah baca aturan terkait dengan surat edaran itu, barang-barang yang bekas dari luar negeri dilarang untuk masuk ke wilayah kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat sedang menggodok kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang larangan impor pakaian bekas.
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengatakan saat ini Perpres tersebut sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Kita masih tunggu Perpres terkait barang yang dilarang dan diawasi di perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Sekretariat Negara (Setneg)," ungkap Moga dilansir dari Detik.com, Rabu (24/5/2023).
Larangan impor baju bekas ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam aturan tersebut tertuang bahwa dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. Selain itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor.
Lebih lanjut Moga mengatakan, pedagang baju bekas impor di dalam negeri nantinya bisa beralih menjual barang atau pakaian bekas dalam negeri. Intinya, jangan menjual barang bekas impor.
"Mereka kan bisa berdagang pakai bekas juga tetapi bukan dari impor," tuturnya. (Endi Langobelen)













