Karena Amarah dan Cemburu, Seorang Wanita Diduga Bunuh Diri Dalam Kamar
Iluatrasi Bunuh Diri (Foto Google)
MIMIKA, BM
Seorang wanita berinisial N (23) beralamat di Jalan Pendidikan jalur 3 ditemukan tak bernyawa Senin (12/4) karena diduga melakukan bunuh diri.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar dan korbannya sudah meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim melalui via WhatsApp.
Berdasarkan data yang diperoleh wartawan BM, kronologis kejadian bermula ketika pada hari Minggu (kemarin-red) sekitar pukul 18.00 wit korban bertengkar dengan saksi 1 berinisial SY.
Kemudian sekitar pukul 20.30 wit saksi 1 menjemput saksi 2 yang adalah pacar korban berinisial RLO di Jalan Anggrek menuju rumah di Jalan Pendidikan.
Dipertengahan jalan saksi 2 memberikan uang kepada saksi 1 untuk membeli miras. Saksi 1 pun akhirnya membeli miras bermerk Iceland sebanyak 5 botol.
Setiba di rumah Jalan Pendidikan, saksi 1 dan 2 membuka minuman untuk minum bersama. Korban yang ada saat itu juga berkeinginan untuk bergabung namun dilarang oleh saksi 1 karena korban mempunyai sakit kista. Karena larangan itu, korban terlihat begitu marah kepada saksi 1.
Disaat bersamaan, saksi 2 yang adalah pacar korban menerima telepon dari seseorang. Merasa curiga korbanpun menanyakan kepada saksi 2 siapa yang sedang diteleponnya. Saksi 2 memilih tidur karena ia tahu korban sering cemburu.
Korban yang saat itu masih menahan amarah kepada saksi 1, tanpa banyak kata ia langsung membuka satu botol miras dan meneguknya hingga setengah botol.
Tidak sampai disitu, ia kembali meminum minuman keras yang sudah diracik oleh saksi 1 dan saksi 2. Selanjutnya korban merusak TV, dispenser dan memecah botol. Kemudian mengusir saksi 1 untuk keluar rumah.
Karena merasa aneh dengan sikap korban, saksi 1 kembali lagi untuk melihat kondisi korban beberapa saat kemudian, sekitar pukul 04.00 wit dini hari.
Saksi 1 berusaha untuk mencari tahu kondisi temanya itu dengan cara mengintip karena kamar korban saat itu dalam keadaan terkunci. Pada saat saksi 1 mengintip lewat celah pintu, ia menemukan korban sudah dalam keadaan tergantung diayunan.
Saksi 1 pun akhirnya membangunkan saksi 2 untuk mendobrak pintu kamar. Ketika pintu kamar terbuka saksi 1 langsung menurunkan korban dan mencoba membantu korban dengan memberi napas buatan. Namun pada saat itu kondisi tubuh korban sudah dingin dan perlahan mengeluarkan busa.
Atas kejadian tersebut tim Reskrim Polres Mimika telah melakukan tindakan dengan merespon TKP, melakukan olah TKP dan melakukan visum et repertum di RSUD Mimika. (Ignas)