Kedapatan Edarkan Dextro, Seorang Ibu Bersama Rekannya Diamankan Polisi

Hasil sitaan produk ilegal beberapa waktu lalu di Timika

MIMIKA, BM

Seorang ibu berinisial BC bersama rekan prianya ZR akhirnya berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis dextro.

Keduanya diamankan pada saat operasi yang digelar Loka POM Mimika dibackup Satreskrim Polres Mimika pada 20 April lalu di Jalan Budi Utomo.

"Kami hanya membackup saja karena diminta. Dan dalam operasi tersebut barang bukti obat terlarang jenis dextro ini ditemukan dalam jok motor," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto Selasa (11/5).

Disampaikan bahwa peran dari ZR adalah menerima barang dari luar Timika dan kemudian dijual kembali ke BC, selanjutnya BC menjualnya secara encer ke orang lain.

"Sejak lama di Indonesia dextro ini sudah tidak boleh diedarkan atau dijual. Perbuatan keduanya ini melanggar UU kesehatan nomor 39 terkait peredaran obat tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 dan 106 ayat 1,"ungkap kasat reskrim.

Agar diketahui, dari tangan ZR yang menerima barang jenis dextro tersebut jumlahnya 4000 butir. Kni masa tahanan keduanya diperpanjang untuk diproses. (Ignas)

Top