Gedung DPRD Steril, 12 Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Lakukan Pertemuan Dengan Polisi

Material yang menutupi pintu masuk sudah dibersihkan

MIMIKA, BM

Sejumlah anggota DPRD Mimika periode tahun 2014 - 2019 pada Senin (28/6), pagi tadi melakukan pemalangan di kantor DPRD dengan meletakan material di depan pintu masuk dan keluar.

Selain material, terlihat juga sejumlah spanduk yang dipajang di pintu gerbang tertulis tuntutan kepada Gubernur Papua untuk segera melaksanakan putusan PTTUN No.193/B/2020 PT.TUN MKS tanggal 7 Januari 2021.

Mereka meminta untuk mengembalikan status kedudukan, harkat dan martabat anggota DPRD Kabupaten Mimika untuk melaksanakan jabatan sisa selama satu tahun.

Usai melakukan pemalangan di Kantor DPRD Mimika, sejumlah anggota DPRD Mimika masa periode 2014 - 2019 lakukan pertemuan di Kantor Pelayanan Polres Mimika terkait dengan aksi pemalangan tersebut.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan, SIK, membenarkan adanya pemalangan tersebut oleh sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2014 - 2019.

"Mereka sekitar 12 orang dan mereka sudah lakukan pertemuan di Polres setelah menerima penjelasan dari kita bahwa pemalangan terhadap tempat-tempat simbol negara itu tidak dibenarkan," katanya.

Untuk material yang masih menumpuk di depan pintu masuk dan pintu keluar Kantor DPRD Mimika, kata Dion sedang menunggu alat berat guna untuk dipindahkan.

"Lagi tunggu alat berat. Dan anggota berjumlah kurang lebih 30 personil lagi stand by disini," katanya.

Sementara itu, pantauan wartawan BeritaMimika, sejumlah material yang ditumpukan guna menghalangi pintu masuk dan keluar telah dibersihkan. Sejumlah anggota polisi juga sudah ditempatkan di Gedung DPRD Mimika.

Beberapa waktu lalu juga tengah dilakukan pertemuan sejumlah anggota DPRD Mimika masa periode 2014 - 2019 dengan Waka Polres Mimika, Kompol Sarraju. (Ronald)

Top