Polres Mimika Periksa 7 Kepala Kampung Distrik Mimika Barat

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto
MIMIKA, BM
Reskrim Polres Mimika saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 kepala kampung Distrik Mimika Barat (Kokonao) terkait dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh pihak distrik.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di ruang kerjanya, Selasa (3/8) kepada media mengatakan saat ini merupakan pemeriksaan awal dan ketujuhnya diperiksa sebagai saksi.
"Saat ini mereka sedang dimintai keterangan oleh penyidik tipikor terkait dugaan penyelewengan dana BST yang diberikan oleh pihak distrik kepada 7 kampung," ujarnya.
Kasatreskrim mengatakan jumlah kepala keluarga di 7 kampung ini berbeda namun penyaluran yang dilakukan pihak distrik ke semua kampung nilainya sama.
"Kalau kami lihat, yang diberikan tidak sesuai
dengan jumlah KK. Kampung hanya menerima sekian juta dari distrik padahal mereka seharusnya menerima lebih dari itu. Distrik juga tidak pernah menyampaikan berapa besaran yang harus diterima tiap kampung," ungkapnya.
Pembagian BST sejak tahun 2020 hingga 2021 untuk Distrik Kokonao sebenarnya telah memasuki tahap kelima namun hingga saat ini pihak distrik belum menyalurkan dana BST tahap keempat.
Dari tahap pertama hingga tahap keempat nilainya bervariasi dari kementerian karena penyusutan anggaran secara nasional.
Untuk Distrik Mimika Barat, penyaluran BST tahap pertama nilainya Rp650.400.000, tahap kedua Rp316.500.000, ketiga Rp279.900.000 dan tahap keempat Rp309.600.000.
Namun sejak tahap pertama hingga tahap ketiga, Reskrim Polres Mimika menemukan adanya dugaan penyelewengan karena penyaluran dari pihak distrik selama ini tidak sesuai dengan nilai anggaran yang diberikan.
"Contohnya tahap ketiga itu nilainya untuk 7 kampung adalah Rp279.900.000 namun distrik hanya memberikan Rp15.000.000 untuk masing-masing kampung. Jika dijumlahkan saja ini kan tidak sesuai. Ada selisih yang kita temukan. Dana sisanya kemana? cara seperti ini mereka lakukan dari tahap pertama sampai tahap ketiga," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah memeriksa masyarakat dan 7 kepala kampung, pemeriksaan selanjutnya akan menyasar kepala distrik hingga pihak Kantor Pos guna memastikan besaran dana yang diberikan dan disalurkan.
"Kami dapat informasi terkait penyelewengan ini dan bulan kemarin tim kami turun ke Kokonao. Ini baru pemeriksaan awal dan akan terus kami kembangkan," ungkapnya.
Terkait adanya temuan ini, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menegaskan kepada para aparatur kampung, lurah hingga distrik agar jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran negara.
"Jika ini terjadi maka kami akan tindak dengan hukum yang berlaku. Jangan coba-coba memperkaya diri sendiri dengan menyalahi penggunaan uang negara. Ini jadi perhatian buat semua," tegasnya. (Ronald)



