Berkas Perkara Pengeroyokan Anggota Polisi oleh Oknum ASN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap satu salah satu oknum ASN di Mimika berinisial JT dan rekannya berinisial NR ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis (18/11) siang.

"Perintah pimpinan kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan dan semua sudah kita lakukan baik pemeriksaan saksi, korban dan hasil visum. Semua sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran saat ditemui diruang kerjanya.

Kata Yusran, apabila berkas tahap satu dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka akan dikembalikan (P19) untuk dilengkapi, jika dinyatakan lengkap (P21) maka akan dilanjutkan ke tahap dua.

"Keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan anggota Satlantas Polres Mimika berinisial H maka dikenakan pasal 170 KUHP. Dari kedua tersangka ini, satu yang berinisial JT adalah oknum ASN," katanya.

Disampaikan Yusran bahwa kasus ini terjadi pada tanggal 6 November malam lalu tepatnya menuju Jalan Hasanudin dekat perempatan Timika Mall.

"Dari hasil pemeriksaan awal mereka lakukan secara spontanitas. Dimana awalnya mereka sempat adu mulut dengan pengendara lain, namun pengendara itu tidak hiraukan. Disaat itu juga korban melintas dilokasi kejadian dan pelaku (JT) mengeluarkan kata-kata kasar sehingga korban bertanya ada apa? Karena sudah dipengaruhi miras pelaku tidak terima dan langsung memukuli korban," ungkapnya.

Lanjutnya, " Bahkan helm yang dipakai korban itu digunakan NR untuk memukul kepala korban, dan mengakibatkan kepala korban memar. Kondisi korban saat ini sudah membaik dan sudah beraktifitas seperti biasa," sambung Yusran. (Ignas)

Top