Baru Awal Tahun, P2TP2A Langsung Tangani 6 Perkara Ibu dan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Mimika, Maria Rettob
MIMIKA, BM
Awal 2021 ini, P2TP2A telah menerima sebanyak enam laporan yang butuh pendampingan dalam kaitannya dengan perkara yang korbannya adalah ibu dan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Mimika, Maria Rettob, Senin (17/1) menjelaskan dari enam kasus itu, terdapat sepuluh korban.
Laporan kasus yang diterima P2TP2A itu terhitung rentang tanggal 1-9 Januari 2022. Hal ini disayangkannya sebab bulan Januari belum lagi habis, namun kasus yang berdampak pada ibu dan anak sudah mencapai hingga sepuluh korban.
Kasus-kasus yang ditangani P2TP2A dicontohkan ialah kasus pelecehan seksual, penelantaran, kekerasan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Maria menyatakan, rata-ratanya, kasus yang kebanyakan korbannya adalah ibu dan anak ini diawali karena minuman keras. Selain miras, ada faktor ekonomi yang menjadi penyebabnya.
Faktor ini tidak berlaku bagi kasus pelecehan. Menurut Maria, kasus pelecehan seksual berbeda faktor dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Kasus penelantaran anak juga beda lagi. Itu bisa disebabkan orangtuanya yang berpisah atau cerai sehingga anaknya ditelantarkan," kata Maria Rettob.
Langkah-langkah yang telah ditempuh sejauh ini, sebut Maria Rettob ialah melakukan pendampingan. Pendampingan itu ialah pendampingan visum medis hingga pendampingan konseling ke psikolog.
"Kami juga memastikan selama 24 Jam akan siap menerima laporan yang berkaitan dengan kasus terhadap ibu dan anak," tegasnya.
Sepanjang Tahun 2021 lalu, Maria merinci, ada 57 kasus terhadap ibu dan anak dimana 64 orang menjadi korban. Kasus-kasus itu mulai dari KDTY hingga penelantaran anak. Namun ia memastikan kasus pelecehan seksual jadi yang tertinggi.
"Untuk kasusnya sendiri masih ada beberapa yang berjalan pendampingannya sampai sekarang. Sedangkan kasus KDRT dan penelantaran anak, kebanyakan sudah selesai didampingi. Kasus pelecehan seksual biasanya lama ditangani karena membutuhkan teknik tertentu," pungkasnya. (Roberto)



