Ayah, Mengapa Kau Tega Melakukan Semua Ini Padaku?!

Ilustrasi pemerkosaan (Foto Google)
MIMIKA, BM
'Judul Diatas' merupakan sebuah tangisan yang sangat menyayat hati yang mungkin ingin diungkapkan oleh seorang gadis belia terhadap ayahnya yang begitu ia cintai, andai ia bisa menyampaikannya.
Bagaimana bisa, seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung, sandaran dan tempat berteduh, malah menjadi neraka yang membakar masa depan buah hatinya sendiri.
YR, siswi pelajar SMA yang beralamat di Nawaripi Dalam, kini hidup dengan pertanyaan tersebut. Hari-harinya akan menjadi kelam ketika mengingat penggalan kata 'ayah' dalam hidupnya.
YR yang seharusnya tumbuh mekar bersama kasih sayang orangtua, malah harus menanggung penderitaan seumur hidup akibat ulah ayahnya.
Ia telah menjadi korban bejat ayah kandungnya berinisial SAS (53). Ayahnya menyetubuhinya tanpa sedikitpun memiliki perasaan bersalah dalam dirinya. Bahkan kebejatan ayahnya ini sudah dilakukan berulangkali.
YR merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Sejak kecil, mereka telah kehilangan kasih sayang seorang ibu yang telah berpulang selamanya meninggalkan mereka.
Walau demikian, ia dan saudara-saudaranya dibesarkan dengan cinta dan kasih sayang dari tantenya.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, pada Kamis (24/2) mengisahkan, kejadian bermula ketika korban kembali tinggal bersama ayah kandungnya.
"Sejak ibu kandungnya meninggal, korban dirawat dari kecil oleh tantenya. Karena ada masalah dengan tantenya, korban kembali ke bapaknya (pelaku) yang mana bapaknya ini sudah menikah lagi. Saat kembali ke bapaknya, korban mengalami kejadian tersebut," ungkapnya.
Kepada polisi, YR bahkan mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya ini telah dilakukan terhadapnya, berulang kali.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sejak November 2021. Saat itu sebanyak dua kali. Pada Januari 2022 lalu, pelaku bahkan masih melakukan aksi bejatnya itu," ujarnya.
Disampaikan Kasat Reskrim, modus yang dilakukan pelaku adalah meminta korban untuk memijat badan.
"Bahkan sampai memijat, ia pertontonkan video porno kepada korban. Ini anak kandung loh. Inilah keterangan yang sudah kita gali semaksimal mungkin sampai sekarang," ujar Bertu.
Terkait dengan kasus ini, kata Bertu ada bukti kekerasan yang juga dilakukan pelaku termasuk seringnya ia mengutarakan umpatan kasar terhadap korban.
"Kakak pertama korban juga pernah dipukul oleh pelaku sampai kabur sehingga korban ini jadi trauma. Saat kita jemput pelaku, korban juga kelihatan sangat takut," katanya.
Menurut Bertu, pelaku tidak hanya melakukan aksi bejatnya hanya kepada YR namun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap dua saudara korban yang waktu itu masih sangat kecil.
"Saat korban melapor barulah kedua kakaknya sampaikan hal yang sama namun saat itu hanya perbuatan cabul," ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku kini telah ditangkap dan diamankan bersama barang bukti. Ia akan menerima konsekwensi dari perbuatan abnormalnya.
"Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 3 junto 76 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman hukumannya 15 tahun ditambah sepertiga," tegasnya. (Ignas)



