Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Tanah

Ilustrasi kelangkaan BBM (Foto : Google)
MIMIKA, BM
Reskrim Polres Mimika akhirnya menetapkan dua tersangka berinisial SWP dan HY yang terlibat pada kasus penimbunan minyak tanah.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/3) mengatakan proses kasus keduanya kini dalam proses pemberkasan
"Sementra ini masih dalam proses pemberkasan karena sudah ada P19 dari Jaksa. Jadi kita melengkapi berkas dari petunjuk Jaksa. Tidak banyak yang perlu dilengkapi hanya syarat materil kalau untuk syarat formil semua telah dinyatakan lengkap," jelasnya.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eka, keduanya belum dilakukan penahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
"Alasan diberi wajib lapor karena pertimbangan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan BB, karena BBnya ada di kita serta tidak membuat perbuatan yang baru. Bahkan keduanya selalu hadir pada saat wajib lapor. Jadi saya pikir tidak ada masalah karena mereka kooperatif juga," katanya.
Kedua tersangka dianggap telah melakukan tidak pidana terkait perniagaan. Walau bukan agen, keduanya membeli minyak tanah dalam jumlah besar, menimbun serta menjual dengan harga diatas rata-rata tanpa izin resmi dari pemerintah.
"Padahal kita lagi dalam keadaan kelangkaan minyak tanah," ungkap Eka.
Perlu diketahui kasus ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2021. Dimana keduanya diamankan pada saat sidak yang dilakukan oleh tim gabungan.
Dari hasil sidak berhasil diamankan BB 525 liter minyak tanah dan 30 solar dari HY. Sementara SWP sebanyak 1.850 liter minyak tanah. (Ignas)



