Pencuri Uang Rp 24 Juta dan Emas Milik Penjual Mie Ayam Kini Mendekam Dalam Sel

Kanit Reskrik Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran
MIMIKA, BM
Pengungkapan kasus pencurian uang dan emas di rumah milik penjual mie ayam akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil menangkap pelakunya.
"Pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika 32," ungkap Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui diruang kerjanya.
Kata Kanit, pelaku yang berinisial YD berhasil diamankan setelah tiga hari kejadian.
"Pelaku diamankan di jalan Lanal. Dan untuk prosesnya sedang kita lengkapi berkas. Jadi barang bukti yang diamankan saat ini berupa sisa uang senilai Rp6.5 juta, 1 HP, 1 kalung ran 1 anting," ungkapnya.
Terkait dengan kasus serupa yang pernah ditangani dan pelaku belum bisa terungkap, kata Kanit pihaknya mengalami kendala di lapangan.
"Kendalanya kita dilapangan itu minimnya informen, saksi dan pendukung elektronik seperti CCTV," kata Yusran.
Oleh karena itu untuk bisa megungkap pelaku yang sering melakukan pencurian di rumah maupun tempat-tempat usaha sangat diharapkan memasang CCTV.
Untuk diketahui kasus pencurian uang senilai Rp24 juta dan emas seberat 9 gram itu terjadi pada tanggal 28 Februari 2022 lalu di rumah penjual mie ayam yang berlokasi di Jalan Belibis. (Ignas)



