Di Timika Ada Yang Bisa Palsukan Dokumen Administrasi Kependudukan, Pelakunya ARL

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi, Wakapolsek AKP Rannu dan Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat menunjukan BB pemalsuan dokumen administrasi kependudukan
MIMIKA, BM
Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru membeberkan perbuatan tersangka ARL yang terlibat pemalsuan dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan.
Disampaikan Kapolsek Mimika Baru,AKP Oscar Fajar Rahadian bahwa terungkapnya perkara ini ketika dilakukan penelusuran KTP yang diduga palsu dan digunakan beberapa masyarakat dalam melakukan pengurusan SKCK di Polsek Mimika Baru.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan ditemukan ada oknum yang melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
"Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan awal sudah ada sekitar 60 an dokumen yang dibuat oleh pelaku dan saat ini kita masih dalam pengembangan,"ungkap Oscar dengan didampingi,Wakapolsek, AKP Rannu dan Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat press release di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (5/4).
Sebelum memulai melakukan bisnis terlarang ini, kata Oscar tersangka awal mulanya membuka usaha pengetikan dan foto copy sejak tahun 2016.
"Praktek pemalsuan dokumen ini sudah mulai sejak 2019. Untuk keuntungannya masih dalam penghitungan, karena dalam pengakuannnya itu nilai harganya bervariasi dan tidak tetap setiap dokumen yang dibuatnya. Motif pembuatan juga karena adanya permintaan dari pemilik identitas," katanya.
Menurut Oscar perbuatan tersangka sangat merugikan karena perbuatannya memiliki maksud dan tujuan lain sehingga berpengaruh terhadap perubahan identitas.
"Masing-masing data berbeda, dimana ada yang NIKnya terdaftar tapi dilakukan perubahan terkait alamat, umur dan sebagainya. Ada juga sebagian NIKnya adalah NIK orang lain yang digunakan oleh tersangka," ujarnya
"Untuk tersangka saat ini kita masih dalam proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian saksi-saksi yang akan kita diperiksa dari Disdukcapil guna memperkuat hasil pemeriksaan kami," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ARL dikenakan pasal 96a UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,Jo pasal 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 1 ke 1 bagian E KUHPidana.
"Ancamannya 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,"ungkap Oscar.
Selain ARL, barang bukti yang turut disita berupa 1 unit monitor merk Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard,1 unit mesin laminating,1 unit mouse,1 unit mesin printer dan 3 buah flasdis.
Selain itu ada beberapa lembaran dokumen administrasi negara yang diduga kuat merupakan dokumen palsu.
Diantaranya 8 lembar E KTP Kabupaten Mimika, 5 lembar E KTP Kabupaten Puncak ,2 lembar EKTP Paniai, 4 lembar sim C1 umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja ,1 lembar akta kelahiran dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika. (Ignas)



