Total Hasil Lelang BB Kasus Penimbunan BBM Senilai Rp11,5 Juta

Kasat Reskrim Polres Mimika,Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
MIMIKA, BM
Nilai nominal yang akan dijadikan sebagai barang bukti (BB) di persidangan nanti dari hasil lelang barang bukti (BB) BBM yang disita oleh Reskrim Polres Mimika pada 17 Desember lalu diperolah nilai sebesar Rp11.500.000.
"Itu total keseluruhannya yang sudah dilelang," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar diruang kerjanya, Senin (9/5).
Kata Berthu, hasil lelang tersebut berasal dari dua terangka yakni HY sebanyak 525 liter dan 30 liter solar, sedangkan dari SWP sebanyak 1.805 liter.
Sebelumnya diberitakan, terkait kasus ini masih dalam proses pemberkasan karena sudah ada P19 dari Jaksa.
Walaupun keduanya ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahan melainkan masih berisifat wajib lapor.
"Alasannya karena pertimbangan bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan BB, karena BBnya ada di kita serta tidak membuat perbuatan yang baru. Bahkan sebelumnya juga keduanya selalu hadir pada saat wajib lapor. Jadi saya pikir tidak ada masalah karena mereka kooperatif juga," jelas Berthu.
Walau demikian, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Penyidik mengenakan keduanya melawan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Ignas)



