Polisi Temukan Tambahan Bukti Baru Kasus Pencurian Konsentrat Di Areal PTFI


Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar

MIMIKA, BM

Kasus pencurian konsentrat di perusahaan tambang PTFI di mile 74 terus bergulir,kali ini penyidik Reskrim Polres Mimika kembali mendapatkan bukti baru.

Bukti baru itu berupa adanya uang Rp520 juta dalam rekening salah satu tersangka dari lima orang yang diamankan sebelumnya.

"Tapi sampai sekarang kita belum pegang bentuk fisik uang itu. Kita akan meminta ke pihak RSM PT Freeport Indonesia terkait barang bukti berupa rekening salah satu tersangka yang mereka sita," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar.

"Itu juga akan dijadikan barang bukti untuk kita. Kita juga telah menerbitkan surat permohonan kepada pihak Bank agar rekening fisiknya disita,” lanjutnya.

Untuk perkembangan proses kasus ini dengan lima orang tersangka, kata Kasat, pihaknya sementara melengkapi berkas tahap satu.

"Olah TKP langsung di mile 74 juga sudah dilakukan bersama pihak Kejaksaan. Sementara beberapa pelaku lainnya kita sedang keluar kota melakukan pengejaran,"kata Berthu.

Sebelumnya diberitakan BM, kasus pencurian konsentrat ini terbongkar karena salah satu istri dari seorang tersangka memamerkan kekayaan baik harta benda di akun TikTok.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak PT Freeport Indonesia sejak (19/2) lalu di Polsek Tembagapura dan kini kasusnya dilimpahkan di Satreskrim Polres Mimika. (Ignas)

Top